LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM COM – Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto mengatakan semua fasilitas umum milik pemerintah daerah termasuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam (ZAP) atau Stadion Jati Kalianda dapat digunakan masyarakat secara gratis.
Alasannya, beberapa waktu lalu beredar gambar di media sosial sebuah bunner yang dipasang di depan Stadion Jati tersebut yang memberitahukan pengunjung harus membayar Rp 2.000 untuk sekali masuk stadion kebanggaan masyarakat Lampung Selatan itu.
Namun, penerapan tiket masuk Stadion Zainal Abidin Pagaralam tersebut dipastikan tidak akan diberlakukan atau dicabut hingga batas waktu yang belum ditentukan. Sebab, Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur hal tersebut akan dikaji ulang Pemkab tersebut.
Bahkan, bupati setempat bersama jajaran Forkopimda yakni Kapolres Yusriandi Yusrin serta Kajari Dwi Astuti Beniyati mencukup bunner pemberitahuan penerapan Perda tersebut, di Stadion ZAP Kalianda, Rabu siang (30/8/2023).
“Hari ini, kami (pemerintah daerah) bersama Forkopimda membatalkan penerapan Perda soal biaya masuk stadion ini. Karena menyebabkan kegaduhan di masyarakat,” ujarnya.
Nanang mengatakan, tidak akan ada pungutan atau biaya untuk aktivitas berolahraga bagi masyarakat. Khususnya, bagi sarana olahraga yang dimiliki pemerintah daerah.
“Kami ingin bagaimana memasyarakatkan olahraga dan mengolahragakan masyarakat. Kalau masyarakatnya sehat, tentu pemerintah juga bahagia,” katanya.
Menurut dia, pencabutan kebijakan tersebut dilakukan agar tidak terjadi kesalahpahaman antara pemerintah dan masyarakat. Perda yang dibuat itu, bisa diterapkan dengan konsekuensi tertentu atau yang bersifat komersil.
“Kami bayar masuk ke stadion itu kalau ada event. Baru bisa kami terapkan. Seperti ada pertandingan resmi atau turnamen bahkan konser musik. Baru itu bayar. Kalau hanya untuk berolahraga saya rasa tidak perlu. Tapi kalau untuk parkir kendaraan kami rasa itu juga perlu. Nanti kita kaji ulang Perdanya,” katanya. (amar/kmf)