TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus Polda Lampung menangkap seorang pria CR (45), warga Lingkungan Kapuran, Kelurahan Pasar Madang0Kecamatan Kota Agung, atas persangkaan peredaran sabu.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus, AKP Deddy Wahyudi mengatakan, tersangka CR merupakan nelayan, ia ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumahnya.
“Tersangka ditangkap, Rabu, 23 Agustus 2023, sekira pukul 06.00 Wib,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Jumat (25/8/2023).
Menurut dia, pada penangkapan tersangka CR, turut diamankan 7 plastik klip sisa residu dengan berat brutto 0.75 gram, 2 plastik klip kosong, cottonbud, 2 sumbu, handphone dan bungkus rokok.
“Barang bukti tersebut, diamankan saat penggeledahan di rumah tersangka,” ujarnya.
Kasat mengatakan, penangkapan tersangka CR dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi, terduga sering mengedarkan sabu di lingkungan Kapuran Pasar Madang.
“Setelah dilakukan penyelidikan, selanjutnya upaya paksa penangkapan, sehingga tersangka dibawa ke Polres Tanggamus,” katanya.
Berdasarkan keterangan tersangka, ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang rekannya yang telah diketahui identitasnya.
Menurutnya, saat ini tersangka dan barang bukti narkotika ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” katanya. (pon)