Polsek Talangpadang Bekuk Pencuri Kotak Amal Masjid

0
607

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Polsek Talangpadang Polres Tanggamus dibantu warga dan Babinkamtibmas menangkap seorang pria, SF (64), warga Dusun 3 RT 003 RW 003 Pekon Banjar Manis, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus yang kedapatan membawa senjata tajam sangkaan pencurian kotak amal masjid.

Pria itu diketahui membawa senjata tajam jenis badik tanpa dokumen usai melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis, Kecamatan Gisting, Rabu (23/8/ 2023) sekitar pukul 16.00 Wib.



Dari penangkapan tersebut terungkap, tersangka merupakan resedivis, spesialis pencurian kotak amal bahkan sempat viral tahun lalu lantaran pencurian kotak amal di wilayah Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.

Aksi tersangka juga meresahkan, sebab telah berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah masjid Kecamatan Talangpadang, Gunung Alip dan Gisting, namun kala itu dimaafkan warga.

Menurut Kapolsek Talangpadang Polres Tanggamus, Iptu Bambang Sugiono, tersangka ditangkap di Jalan Raya Dusun Tegalsari Pekon Kuta Dalom, Kecamatan Gisting setelah teridentifikasi rekaman CCTV melakukan pencurian kotak amal Masjid Gisting.

“Tersangka ditangkap Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 Wib, dari tangannya diamankan senjata tajam jenis badik,” kata Iptu Bambang Sugiono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Menurutnya, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa sebilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu cokelat dengan panjang sekira 11 cm dan celana panjang cream yang dipakai tersangka saat menggasak kotak amal.

Kapolsek mengatakan, berawal Rabu, 23 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 Wib, Bhabinkamtibmas Polsek Talangpadang Bripka Wahyu Widagdo mendapatkan informasi dari masyarakat, SF teridentifikasi CCTV melakukan pencurian kotak amal masjid Pekon Banjar Manis, Gisting.

Kemudian setelah dilakukan pengejaran, tersangka ditangkap. Lantas saat penggeledahan badan di temukan sebilah senjata tajam jenis badik bergagang dan bersarung kayu warna cokelat dengan panjang sekira 11 cm di dalam saku celana panjang sebelah kanan yang dikenakannya.

“Terhadap tersangka tersebut dan barang bukti selanjutnya diamankan ke Polsek Talangpadang guna proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Iptu Bambang Sugiono mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, ia mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di masjid Pekon Purwodadi, Landbaw dan Banjar Manis, Kecamatan Gisting.

“Berdasarkan keterangan pelaku, senjata tajam tersebut yang digunakan untuk merusak kotak amal masjid yang dicurinya. Sementara uangnya digunakannya kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dan barang bukti senjata tajam tersebut ditahan di Mapolsek Talangpadang Polres Tanggamus guna penyidikan lebih lanjut.

“Terhadapnya dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini