Tim Opsnal Reserse Narkoba Polres Pringsewu Tangkap DPO Pengedar Sabu

0
180

PRINGSEWU, Wartaalam.com – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Jalan Umum Pekon Margakaya, Pringsewu, Selasa (22/8/2023) malam.

Pelaku, RI (26), seorang warga Pekon Margakaya, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Polisi juga menyita barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat 0,55 gram, setengah butir pil ekstasi, dan uang tunai Rp 46 ribu.

Kasat Narkoba, Iptu Yudi Raymond mengakan, penangkapan RI dilakukan di Jalan Umum Pekon Margakaya Selasa malam sekira pukul 20.30 WIB.

Pelaku ditangkap saat sedang mengantar pesanan sabu-sabu untuk seorang rekannya.

Meskipun berusaha melawan dan melarikan diri dengan terjun ke dalam kolam, polisi menangkap pelaku.

Kasat mengatakan, RI merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika dan psikotropika yang sudah lama menjadi target operasi polisi. Pelaku juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020.

“Pelaku ini sudah beberapa kali menghindari penangkapan, tetapi akhirnya kami mengamankannya,” kata Iptu Yudi Raymond, mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Benny Prasetya, Rabu (23/8/2023).

Menurut dia, pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Pringsewu. Pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terkait keterlibatan pelaku lain.

“Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 114 jo pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Pelaku bisa dihukum penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” katanya. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini