Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar Tangkap Tersangka Curat di 10 TKP

0
396

Lampung Tengah, Wartaalam.com – Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) di 10 TKP, Selasa (22/8/2023).

Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, ditangkapnya PS (29), warga Kampung Slusuban, Kecamatan Seputih Agung, lantaran diduga terlibat sejumlah kejahatan.

Ditangkapnya PS, bermula saat ditangkapnya LN dan DP, yang sedang menjalani hukuman di Lapas. Dari pengembangan keduanya didapati nama PS dan T (DPO).

Kapolsek mengatakan, tersangka PS dan rekannya menurut catatan kepolisian dan pengakuannya telah melakuka kejahatan di 10 tempat kejadian perkara (TKP).

“Ada 4 TKP Curat di Kampung Donoarum, 3 di Fajar Asri, 2, Mujirahayu, dan 1 Slusuban,” katanya.

Terakhir, kata Kapolsek, PS dan rekan-rekan melakukan pencurian dengan pemberatan di rumah Ahmad Syaiful Rizal, di Kampung Slusuban (2/3/2023).

Dari rumah Ahmad Syaiful Rizal, kawanan itu menggasak satu unit motor.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut, katanya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan Pemberatan. diancam kurungan penjara 7 tahun. (pon)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini