TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Proses penyelidikan dan pengejaran terhadap DPO Curnmor di Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Lanbaw, Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus pada Minggu, 20 Agustus 2023, akhirnya membuahkan hasil.
DPO yang sempat melarikan diri RS (21) warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS) itu ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus saat berada di rumah mertuanya.
Atas penangkapan RS, terungkap, sebelum melakukan pencurian sepeda motor, RS terlebih dahulu menggunakan narkotika jenis sabu-sabu yang dibelinya dari sejumlah orang.
Tersangka juga merupakan residivis. Pada 2018 pernah menjalani hukuman selama lima bulan di Rutan Kota Agung dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas).
Pengakuan lainnya Curanmor Honda Supra Fit warna Hitam bersama satu rekannya yang telah diketahui identitasnya pada Juli 2023 sekitar pukul 15.00 WIB di areal persawahan Pekon Sudimoro, Kecamatan Semaka dan sepeda motor tersebut dijual kepada penadah yang telah diketahui.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, tersangka RS ditangkap tanpa perlawanan Rabu (23/8/2023) sekira pukul 03.15 WIB.
“Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus dipimpin Kanit Resum Ipda Raja Sihombing menangkap tersangka RS di persembunyiannya di Pekon Negeri Ngarip, Wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (24/8/2023).
Menurut Kasat, kronologis Curanmor yang dikakukan tersangka RA dan rekannya yang terlebih dahulu ditangkap IM bermodus bobol kunci kontak menggunakan letter T yang sebelumnya mencari sasaran dengan cara berkeliling.
Motor yang dicuri milik Haris Nuraziz (18) warga Dusun I RT 003 RW 001 Pekon Lanbaw, Kecamatan Gisting, Minggu, 20 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB sepeda motor Honda beat warna cokelat tahun 2021 nomor polisi BE 2789 ZV.
“Pelaku mencari kelengahan pemiliknya, lalu beraksi dengan kunci T, namun saat membawa kabur motor milik Haris, korban melihatnya sehingga dikejar dan 1 pelaku ditangkap lalu diserahkan ke Polsek Talang Padang. Sementara RS kabur meninggalkan lokasi menggunakan motor yang mereka bawa,” katanya.
Dalam kejahatan itu, pihaknya mengamankan barang bukti dari tersangka sebelumnya di antaranya sepeda motor milik korban berikut kunci kontaknya, turut disita kunci letter T dari tangan tersangka, dompet tersangka berisi KTP, KIS dan ATM BRI warna biru.
“Kunci T tersebut digunakan tersangka saat membobol motor koran, sementara dompet berada di kantong celana tersangka,” ujarnya.
Kasat mengungkapkan, atas sejumlah pengakuan tersangka, ia terus melakukan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan tersangka.
Kemudian, terkait tersangka RS yang membeli sabu kepada tiga bandar di Pekon Banding dan dua lokasi wilayah Pekon Sanggi Unggak, Bandar Negeri Semuong, data tersebut diserahkan kepada Satresnarkoba.
“Untuk data-data kriminal tersangka terus dikembangkan dan data ia membeli narkoba juga akan di proses Satresnarkoba,” katanya
Dia mengatakan, tersangka RS saat ini ditahan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, seorang tersangka pencurian sepeda motor (Curanmor) modus bobol kunci kontak di Pekon Lanbaw Gisting dibekuk warga dan diserahkan ke Polsek Talang Padang, Polres Tanggamus.
Tersangka IM (26), warga Pekon Gunung Doh, Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS), ia sempat mendapat pukulan massa paska kejar-kejaran sebab korban melihat motornya dibawa kabur tersangka.
Terhadap tersangka IM telah dilakukan perawatan medis di UPTD Puskesmas Talang Padang, setelah dinyatakan kondisi normal tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Polsek Talang Padang dan dilakukan perobatan jalan.
Korban Haris Nurazis juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Talang Padang pada hari yang sama sebab atas aksi Curanmor kedua tersangka, mengalami kerugian Rp 17 juta. (pon)