Sat Narkoba Polres Lampung Utara Ringkus Tiga Pengguna Narkoba

0
218

Lampung Utara, Wartaalam.com – Petugas Sat Narkoba Polres Lampung Utara, Polda Lampung meringkus tiga orang usai mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, di rumah seorang tersangka yang ditangkap, Senin (21/8/2023), sekira pukul 15.00.

Selain mengamankan ketiga penyalahguna narkoba, petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0, 17 gram dan alat hisab (bong) dan satu centong pipet plastik serta satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BE-2912-KI.

Ketiga warga yang diamankan, DB (48) dan MO (53), warga Simpang Saprodi, Desa Abung Jaya, Kecamatan Abung Selatan serta RB (26), warga Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara.

Kasat Narkoba Polres Lampung Utara AKP Made Indra Jaya mewakili Kapolres AKBP Teddy Rachesna, Selasa (22/8/2023), mengatakan ketiga orang ditangkap diduga penyalah guna narkoba dan penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi di rumah seorang tersangka DB, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu.

“Mereka ditangkap usai mengkonsumsi sabu-sabu dan petugas menyita barang bukti satu paket sabu seberat 0,17 gram dan berikut alat hisab sabu (bong) serta satu unit sepeda motor,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui satu tersangka yang ditangkap DB residivis kasus yang sama.

“Saat ini mereka dan barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui mereka mengakui perbuatannya dan usai mengkonsumsi sabu-sabu.

Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini