Dibantu Warga, Polsek Kota Agung Amankan Pencuri HP di Way Taman

0
355

TANGGAMUS, WARTAALAM.COM – Polsek Kota Agung, Polres Tanggamus bergerak cepat mengamankan tersangka pencurian handphone modus masuk ke rumah korban dan diamuk massa di lingkungan Way Taman, Kelurahan Pasar Madang, Rabu (23/8/2023).

Kapolsek Kota Agung, AKP I Made Sudastra mengatakan, tersangka yang diamankan warga itu TS (30), warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.



“Sebelum dibawa ke Polsek Kota Agung, tersangka ditangkap korban bersama warga di lingkungan Way Taman,” kata AKP Made Sudastra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Kamis (24/8/2023).

Menurut dia, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti handphone Vivo Y12 milik Tomi Rivali (25) warga Jalan Sinar Harapan Kelurahan Pasar Madang.

“Kondisi handphone dalam kondisi pecah, sebab sempat dibuang tersangka saat ia dikejar korban,” ujarnya.

Kapolsek mengatakan, kronologis kejadian bermula, Rabu, 23 Agustus 2023 sekira jam 07.30 WIB di rumah korban di Kelurahan Pasar Madang saat korban sedang tiduran, ia melihat seorang laki-laki masuk rumah kemudian mengambil handphone yang sedang dicas, lalu pria tersebut pergi keluar rumah.

Menyadari bukan temannya, korban mencoba mengejarnya dan berteriak maling dan pelaku berusaha melemparkan handphone korban kepada temannya yang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat pelaku telah diamankan warga, kami menerima informasi dan mengmankan tersangka dari amuk massa, setelah pengobatan medis, selanjutnya dibawa ke Polsek Kota Agung,” katanya.

Dia mengatakan, korban juga sudah membuat laporan secara resmi ke Polsek Kota Agung guna tindak lanjut perkara tersebut, sebab ia mengalami kerugian sekira Rp 2 juta.

Kapolsek mengatakan, berdasarkan pemeriksaan diketahui tersangka beraksi bersama temannya AS yang melarikan diri dari TKP saat warga mengejar.

“Dalam aksi itu, pelaku TS bersama seorang rekannya yang masih dalam pengejaran. Untuk tersangka TS juga merupakan residivis tahun 2017 dan tahun 2018 dalam perkara pencurian dengan pemberatan,” katanya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana, ancaman maksimal 7 tahun penjara,” katanya.

Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah membantu Polres Tanggamus dan Polsek Kota Agung dalam upaya pengungkapan kasus pencurian tersebut.

“Kami mengucapkan terima kasih atas peran serta masyarakat yang telah membantu kepolisian sehingga pelaku ditangkap,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka TS dalam keterangannya mengaku, bersama rekannya masuk ke area TKP dari arah Way Tuba mencari sasaran yang dapat dicuri.

Saat melihat pintu rumah korban terbuka dan melihat korban tidur lalu masuk ke rumah tersebut.

Tersangka TS tidak menduga jika korban tidar tidur pulas sehingga ia kaget ketika korban bangun dan reflek lari, namu terkejar dan dihakimi warga.

“Saya enggak menduga, kalo korban tidak tidur pulas. Sehingga saya lari namun ditangkap sekitar 50 meter dari rumah korban,” kata TS sebelum dijebloskan ke penjara.

Sementara itu, korban Tomi mengatakan, awalnya ia tidak menduga jika menjadi korban pencurian sebab dia mengira temannya yang mengambil handphone saat ia berbaring tiduran di rumahnya.

“Saya lihat dia keluar rumah, tapi bukan teman saya makanya langsung saya mengejar seorang diri sehingga pelaku berhasil ditangkap dengan jarak sekitar 50 meter dan warga juga berdatangan,” ujar Tomi di Polsek Kota Agung. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini