Lamsel Terima Naskah Akademik dan Draf Retribusi Daerah dari Kemenkumham Lampung

0
711

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan ( Lamsel) menerima Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Lampung.

Penyerahan dilakukan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Provinsi Lampung Alpius Sarumaha kepada Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin, di Aula Krakatau, kantor bupati Lampung Selatan, Selasa (13/6/2023).

Thamrin mengatakan, apresiasi yang setingi-tingginya kepada semua pihak, terutama kepada Devisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Lampung yang telah bekerjasama merumuskan Raperda Pajak dan Restribusi daerah tersebut.



”Kami ucapkan terima kasih kepada Kemenkumham Lampung yang telah bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan,” ujarnya.

Menurut dia, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi Daerah hasil penelitian yang akurat berdasarkan kajian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secarah ilmiah.

Mengenai pengaturan masalah tersebut diatur dalam suatu Rancangan Undang Undang, Rancangan Peraturan Daerah Provinsi juga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten.

Hal itu, kata dia sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU 1 Tahun 2022, pajak dan retribusi, subjek pajak, wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan restribusi termasuk seluruh jenis pajak dan restribusi ditetapkan dalam satu peraturan daerah.

Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah penting. Karena Perda nantinya akan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi, katanya.

Thamrin berharap, ke depannya, Kanwil Kemenkumham Lampung mengawal Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah yang telah diserahkan tersebut.

“Harapannya bisa dikawal sampai menjadi Perda yang telah direvisi pada tingkat pembahasan DPRD maupun revisi dari Kemendagri nantinya,” ujarnya.

Sementara, Alpius Sarumaha mengatakan, apa yang dilakukan Kabupaten Lampung Selatan upaya nyata dan bukti nyata seluruh jajaran pemkab telah taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan berkomitmen memajukan kesejahteraan masyarakat.

“Ini (kabupaten) kedua setelah Mesuji, kami patut apresiasi. Tentunya hari ini kami sangat bersyukur sekali karena Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah Kabupaten Lampung Selatan bisa diserahkan,” katanya.

Pada kesempatan itu, Alpius mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran pemkab setempat yang telah membantu dan berkerjasama dalam menyusun Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Retribusi tersebut.

“Akhirnya, dengan mengucapkan puji syukur kepada Tuhan, Naskah Akademik dan Draf Raperda Pajak dan Restribusi Daerah ini dengan segala kerendahan hati kami serahkan kepada Bupati Lampung Selatan melalui Sekretaris Daerah,” katanya. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini