Kasus Suap Mahasiswa Unila, Genta Ingin Bupati Lamtim Dituntut

0
1294

LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Pasca ramainya pemberitaan media online, Jaksa KPK telah membacakan tuntutan pidana pada sang mantan orang nomor satu Universitas Lampung (Unila) selama 12 tahun penjara, elemen masyarakat Lampung Timur melalui Gerakan Cinta (GENTA) meminta Bupati setempat Dawam Raharjo yang diduga turut melakukan suap, hendaknya diperlakukan sama dengan penerima.

Menurut Fauzi Ahmad, ketua Genta, Jumat ( 28/4/2023),
kepada wartaalam.com,, mengatakan di mata hukum semua orang itu sama.

“Saya baca dari berita online, jaksa penuntut umum (JPU) KPK melalui, Widya Hari Sutanto menilai Prof Karomani terbukti dan sah bersalah atas kasus tindak pidana korupsi. Kita semua tahu, kasus itu telah menjadi perhatian masyarakat Lampung, yaitu kasus suap penerimaan mahasiswa baru, di antara pemberi suap ternyata Bupati Lampung Timur, kami sebagai masyarakat meminta pada penegak hukum berbuat adil, dengan menetapkan Bupati Lampung Timur sebagai tersangka pelaku suap pada mantan Rektor Unila. Yang begini ini kita akan terus teriakan,” katanya.

Diketahui mantan Rektor Unila Prof Karomani dituntut hukuman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

“Bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama,” kata Widya saat membacakan tuntutan di PN Tanjungkarang Bandarlampung, Kamis (27/4/2023).

Elemen masyarakat Lampung Timur yang tergabung dalam Gerakan Cinta Lampung Timur, dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi di depan Gedung KPK.

Seperti sebelumnya, Rabu (8/2/2023). Genta melakukan aksi. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini