LAMPUNG TIMUR, WARTAALAM.COM – Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Lampung Indonesia (LLI) melaporkan UPTD Puskesmas Raja Basa Lama, Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur ke Kejaksaan Negri setempat.
Ketua DPC LLI Lampung Timur, Burhanudin menyerahkan berkas laporan di Kejaksaan Negeri Sukadana melalui Seksi Pidana Khusus dengan nomor: 003/LP/LLI – LTM/III/2023.
Menurutnya, penyelenggara UPTD Puskesmas Raja Basa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu diduga telah merugikan keuangan negara dengan modus penggelembungan data pasien.
“Pada 14 Maret 2023, kami Laskar Lampung Indonesia DPC Lampung Timur telah mengirimkan surat permohonan klarifikasi pada Puskesmas Raja Basa Lama, terkait pemanfaatan dana kapitasi yang diterima selama ini, namun sampai ini tidak ada jawaban resmi,” katanya.
Berdasarkan keterangan nara sumber dan saksi, kata Burhanudin, Puskesmas Raja Basa Lama tiap hari hanya melayani sekira 30 pasien pengguna BPJS kesehatan atau setidaknya, tiap bulan berkisar 900 pasien pengguna BPJS Kesehatan.
“Tapi faktanya, dalam laporan pertanggungjawaban yang dimuat situs resmi KPK (jaga.id) Puskesmas Rajabasa Lama menyampaikan laporan pasien pengguna BPJS di Puskesmas itu 19 ribu hingga 20 ribu pasien, tiap bulan, bukti itu juga kami lampirkan pada berkas laporan,” ujarnya.
Laskar Lampung Indonesia meminta Kejaksaan Negeri Lampung Timur menegakan hukum di Bumei Tuwah Bepadan itu dan segera memanggil dan memeriksa sejumlah pihak dari UPTD Puskesmas tersebut.
“Karena jelas dalam juknisnya anggaran BPJS itu ada untuk tenaga medis 60 persen dan yang 40 persennya untuk dukungan pelayanan dan operasional medis, artinya jelas itu ada upaya-upaya mengambil uang negara untuk kepentingan pribadi karena itu kami minta jaksa serius dengan persoalan ini,” katanya. (fir)