BPK Perwakilan Lampung Gelar Rakor dan Supervisi Pemeriksaan LKPD 2022 Lamsel

0
244

LAMPUNG SELATAN, WARTAALAM.COM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Lampung menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dan Supervisi Pemeriksaan Interim Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2022.

Kegiatan itu dihadiri Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi, penanggungjawab pemeriksaan, di Aula Krakatau kantor bupati, Selasa (14/2/2023).

Kegiatan itu diikuti para staf ahli bupati, asisten setdakab, kepala OPD, camat, serta jajaran terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan.

Nanang Ermanto menyambut baik diselenggarakannya rakor dan supervisi pemeriksaan bersama Tim Pemeriksa BPK-RI Perwakilan Provinsi Lampung.

Dia berharap, rakor dan supervisi tersebut dapat menjadi bahan evaluasi Pemkab Lampung Selatan dalam melakukan perbaikan ke depan.

“Harapannya kami dapat mengevaluasi dan mengetahui kelemahan dalam laporan keuangan yang telah disusun. Agar kami sesegera mungkin untuk melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Dia berharap, Lampung Selatan dapat kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2022 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).

“Mudah-mudahan hasil pemeriksaan tersebut Kabupaten Lampung Selatan kembali meraih opini WTP untuk kali ketujuh berturut-turut,” ujarnya.

Sementara, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Yusnadewi mengatakan, pemeriksaan atas laporan keuangan dilakukan BPK rutin setiap tahun dan merupakan upaya meningkatkan kinerja atas efektivitas pengelolaan keuangan daerah yang berpegang teguh pada prinsip akuntabilitas dan transparansi sesuai ketentuan berlaku.

Maksud dan tujuan rakor tersebut menyampaikan
pemeriksaan dan komitmen pemerintah daerah dalam percepatan penyerahan laporan keuangan pemerintah daerah dengan meng-unaudited sesuai waktu yang diharapkan.

Tujuan pemeriksaan atas laporan keuangan, memberikan pendapat atau opini atas kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan, katanya.

Menurut dia, BPK dapat memberikan empat jenis opini, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Wajar dengan Pengecualian (WDP), Tidak Memberikan Pendapat (TMT) dan Tidak Wajar (TW).

Kriteria pemberian opini tersebut, kata dia, dengan dasar pertimbangan dari efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi kebanyakan permasalahan yang terjadi yang menyebabkan predikat WTP-nya sering turun, yakni, sistemnya baik tapi pelaksaannya tidak baik. Sehingga adanya kecurangan di dalamnya,” tutur dia. (amar/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini