Pemkab Lamsel Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik

0
462

BANDARLAMPUNG, WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika meraih penghargaan kategori Badan Publik yang Patuh Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik pada Anugerah Komisi Informasi Provinsi Lampung Tahun 2022.

Penghargaan diserahkan gubernur Lampung yang diwakilkan Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Lampung Selatan M. Sefri Masdian, yang diwakili Kepala Bidang Persandian, Pos dan Telekomunikasi Adiansyah Gunawan, di Hotel Swissbel Bandarlampung, Selasa (20/12/2022).



Lampung Selatan satu-satunya kabupaten dari seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, yang meraih penghargaan sebagai Badan Publik yang Patuh Menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik dari Komisi Informasi Provinsi Lampung tahun 2022.

Ketua Komisi Informasi Provinsi Lampung Syamsurizal mengatakan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat dari Undang Undang 1945, pasal 28 yang mengamanatkan setiap orang berhak mendapatkan informasi.

“Setelah itu terbitlah Undang Undang nomor 14 tahun 2008 yang membentuk Komisi Informasi Publik,” katanya.

Menurut dia, tahun 2022 Komisi Informasi Provinsi Lampung memberikan penghargaan kepada Badan Publik yang patuh dalam memberikan laporan pelayanan publik.

Kemudian, ada pula penghargaan yang diberikan kepada Badan Publik yang peduli atas keterbukaan informasi publik.

“Dua penghargaan yang diberikan kategori badan publik yang patuh menyampaikan laporan layanan informasi dan kategori badan publik peduli atas keterbukaan Informasi,” ujarnya.

Sementara, Sekertaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengucapkan terimakasih kepada Komisi Informasi Provinsi Lampung atas penyelenggaraan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, kegiatan itu merupakan tolokukur dalam melihat semangat keterbukaan informasi di lembaga pemerintahan baik provinsi, kabupaten/kota, lembaga swasta, perguruan tinggi, BUMN/BUMD dan instansi vertikal yang berada di Provinsi Lampung.

“Dalam menghadapi era keterbukaan informasi publik Pemerintah Provinsi Lampung yang juga sebagai berikut badan publik diamanahkan untuk meningkatkan kinerjanya secara optimal dan profesional, sehingga diharapkan dapat memberikan pelayanan informasi publik secara cepat, akurat, transparan dan akuntabel,” ujarnya.

Fahrizal mengatakan, perkembangan teknologi dan informasi yang semakin canggih juga dapat menimbulkan dampak negatif, informasi hoax yang diterima masyarakat dapat mengancam keamanan dan ketahanan negara. Maka, badan Publik harus proaktif dalam memberikan informasi yang benar dan terpercaya.

Jajaran Pemerintah Daerah Provinsi Lampung diminta lebih aktif dan efektif dalam melakukan tugas-tugasnya serta mengimbau kepada seluruh badan publik di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menjalankan amanat Undang Undang Keterbukaan Ibformasi Publik.

“Untuk mengetahui tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik maka diperlukan monitoring dan evaluasi.”

“Kita semua semakin memahami betapa pentingnya transparansi dan akuntabilitas publik dalam menjalankan kebijakan,” ujar dia.

“Penghargaan ini sesungguhnya tidak sekadar bentuk apresiasi, tapi juga sebagai ajakan agar lembaga lain mau menerapkan kebijakan yang sama. Jika semua kembaga di Provinsi Lampung mau menjalankan semangat keterbukaan informasi ini, maka itu indikasi yang kuat bahwa kita mulai berhasil menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujarnya. (hen/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini