Datangi Kejati, Genta Pertanyakan DAK 2021

0
502

LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Pertanyakan tindak lanjut laporannya, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Cinta (Genta) Lampung Timur Senin ( 12/12/2022 ) kembali datangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Alasannya masyarakat Purbolinggo dan Bumijawa hingga saat ini tetap menikmati jalan rusak.

Begitu disampaikan Fauzi Ahmad kepada awak media Senin petang, usai bertemu dengan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung I Made Agus Putra.

Menurut Fauzi Ahmad, Kejati Lampung melalui Kasi Penkum, proses dugaan korupsi pada proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021 tersebut tidak dapat diteruskan.

“Menurut Pak I Made (Kasi Penkum, Red) proyek DAK 2021, tepatnya pada rehabilitasi jalan Bumijawa Purbolinggo Lampung Timur sudah tidak dapat diteruskan lagi penyidikannya, karena sudah ada pengembalian kelebihan anggaran dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” ujarnya

Menurutnya, pernyataan yang disampaikan lembaga setingkat Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut sangat melukai perasaan masyarakat Lampung Timur, khususnya Purbolinggo dan Bumijawa dan pengguna jalan lainnya.

“Tentu sangat mengecewakan karena dari kasat mata saja sudah jelas proyek itu amburadul bahkan sampai saat ini masih jelas kondisinya, sangat buruk, itu juga tadi saya sampaikan ke pihak kejati, biar jelas kita bisa buktikan, sembari saya tunjukan gambar terbaru kondisi di sepanjang jalan itu,” katanya.

Bambang, warga Purbolinggo kecewa atas kebijakan dan keputusan Kejaksaan Tinggi.

“Masak kondisi proyek Rp 10 miliar dengan kondisi buruk begitu, tapi pihak jaksa tidak menemukan adanya kerugian negara,” ujarnya.

Pada kesempatan sama, Andre Efendi, ketua Divisi Investigasi Genta Lampung Timur telah berkoordinasi dengan warga untuk kembali melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi.

‘Kami, masyarakat kecewa, dalam waktu dekat nanti akan kembali melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Tinggi, untuk mendorong lembaga penegak hukum itu berjalan sebagaimana mestinya, harapan kami hanya itu,” katanya.

Fauzi Ahmad mengingatkan perihal dugaan korupsi pada pembangunan atau rehabilitasi jalan Bumijawa Purbolinggo tersebut dilaporkan kepada Kejaksaan Agung RI.

“Laporan kami sebetulnya pada Kejagung, dan hasil koordinasi, Kejagung ternyata memberikan kepercayaan kepada Kejati Lampung untuk melakukan pemeriksaan,” katanya.

Sebelumnya, beberapa warga Purbolinggo bersama Genta melakukan unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung untuk segera menindak lanjuti laporan atas proyek amburadul Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Lampung Timur. (fir)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini