Polisi: Kericuhan di Padangratu Masalah Lahan HGU

0
203
Sekelompok warga membakar Mess PT Gunung Aji Jaya, di Lampung Tengah, Sabtu (19/11/2022). (ant)

BANDAR LAMPUNG, WARTAALAM.COM – Kepolisan Resor (Polres) Lampung Tengah, Polda Lampung, mengatakan, kericuhan hingga pembakaran mes PT Gunung Aji Jaya, di Padangratu, Sabtu (19/11/2022) lantaran masalah lahan hak guna usaha (HGU).

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, dalam keterangannya, Minggu (20/11/2022) menjelaskan, warga lima kampung yakni, Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negri Kepayungan Kecamatan  Pubian, menuntut pengembalian lahan milik PT. Gunung Aji Jaya yang terletak di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian  karena dinilai telah habis hak guna usaha (HGU), sejak tahun 2015.

Atas permasalahan tersebut sekelompok massa dari lima kampung di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah mengamuk dan membakar mes karyawan di tiga lokasi berbeda serta dua unit mobil milik PT Gunung Aji Jaya (GAJ), kata dia.

Ia mengatakan, selain membakar sejumlah peralatan milik perusahaan perkebunan sawit tersebut, massa juga nyaris membakar dan menghakimi warga setempat yang juga karyawan PT Gunung Aji Jaya.

Atas kesigapan petugas, warga yang juga ditengarai karyawan PT Gunung Aji tersebut dievakuasi ke Polres Lampung Tengah, kata dia.

Kapolres mengatakan, dilihat dari bukti administrasi, lahan perkebunan sawit yang dipermasalahkan warga tersebut masih milik PT Gunung Aji Jaya.

“Secara legal, lahan masih merupakan milik PT. Gunung Aji Jaya, HGU telah diperpanjang sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2040 dengan luas 493,63 ha dengan 10 sertifikat, ” ujarnya.

Ia mengatakan, Polres Lampung Tengah, telah melakukan berbagai upaya memetakan dan mendeteksi terhadap permasalahan yang muncul pada kejadian itu. Bahkan sejumlah personil kepolisian telah melakukan penggalangan terhadap pihak perusahaan dan tokoh masyarakat serta pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam permasalahan tersebut.

“Sat Binmas Polres Lampung Tengah telah melakukan edukasi, sosialisasi terhadap warga dan mendorong tokoh masyarakat, agama dan daerah untuk memberikan pemahaman terhadap legalitas perusahaan serta himbauan untuk tidak melakukan tindakan- melanggar hukum,” katanya.

Ia mengatakan, pihaknya bersama bupati Lampung Tengah telah melakukan upaya mediasi dan memberikan edukasi kepada perwakilan masyarakat tentang status HGU tersebut.

“HGU tersebut telah diperpanjang dan berlaku hingga tahun 2040, untuk itu kami mengimbau  masyarakat tidak melakukan tindakan – tindakan yang diluar aturan atau melanggar hukum,” kata dia. (tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini