KPK Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Bupati Lampung Utara

0
173
Mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. (ant)

JAKARTA, WARTAALAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung akan melelang barang hasil rampasan milik terpidana mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara.

Agung merupakan terpidana dalam perkara suap terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi pembayaran uang pengganti di muka umum putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor: 293 PK/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Agustus 2021 dengan terpidana Agung Ilmu Mangkunegara, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kenarin.

Adapun objek yang akan dilelang berupa tanah seluas 734 meter persegi (m2) sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 329/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung, Provinsi Lampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.271.257.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp300 juta.

Tanah dan bangunan seluas 566 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 845/Sp.J yang beralamat di Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp1.033.224.000 dan uang jaminan Rp220 juta.

Berikutnya, tanah dan bangunan yang terdiri atas dua SHM, yaitu tanah seluas 8.396 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7388/KD dan tanah seluas 4.224 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 7389/KD yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp40.687.438.000 dan uang jaminan Rp10 miliar.

Objek lelang lainnya berupa tanah dan bangunan seluas 1.340 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9440/Kedaton yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp9.420.096.000,dan uang jaminan Rp2 miliar

Tanah dan bangunan seluas 835 m2 sebagaimana tercantum dalam SHM Nomor 9784/Kdn yang beralamat di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton, Kota Bandarlampung atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan harga limit Rp3.362.472.000 dan uang jaminan Rp Rp700 juta.

Ali menginformasikan waktu pelaksanaan lelang pada hari Kamis (24/11) dengan cara penawarannya menggunakan metode closed bidding dengan mengakses https://www.lelang.go.id. (ant)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini