28.2 C
Bandar Lampung
Kamis, Maret 30, 2023
spot_img
BerandaDaerahKPK Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Bupati Lampung Selatan

KPK Lelang Barang Rampasan Milik Mantan Bupati Lampung Selatan

 103 dilihat

JAKARTA, WARTAALAM.COM – melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandarlampung, akan melelang barang hasil rampasan berupa sebidang tanah milik terpidana mantan bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.

KPK bersama dan melalui KPKNL Bandarlampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung dengan terpidana Zainudin Hasan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Zainudin merupakan terpidana perkara suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan.

Objek yang akan dilelang ialah sebidang tanah di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, sesuai dengan Buku Tanah Nomor 127 Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, seluas 18.515 meter persegi (tidak dilengkapi dengan surat hak milik).

Harga limit tanah tersebut ialah Rp5.254.919.000 dan peserta lelang diwajibkan memberikan uang jaminan Rp1,5 miliar.

Waktu pelaksanaan lelang dilakukan pada Kamis (24/11) dengan menggunakan metode penawaran closed bidding melalui https://www.lelang.go.id.

Ali menjelaskan batas akhir penawaran lelang ialah Kamis (24/11) pukul 09.30 waktu server (sesuai WIB). Sementara itu, penetapan pemenang lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran, pelunasan harga lelang pada lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang, bea lelang pembeli 2 persen dari harga lelang, serta tempat pelaksanaan lelang di KPKNL Bandarlampung Jalan Basuki Rahmat Nomor 12 Bandarlampung.

Zainudin telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang pada 25 April 2019 dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Zainudin juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp66.772.092.145 subsider dua tahun penjara.

Zainudin sempat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun ditolak. Sehingga, dia tetap divonis 12 tahun penjara sebagaimana putusan PN Kelas IA Tanjungkarang. (*)

spot_imgspot_img

Berita Terkait

Indonesia Dicoret sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Federasi sepakbola dunia (FIFA) mencoret Indonesia...

Gunung Anak Krakatau Erupsi Lontarkan Abu Setinggi Satu Kilometer

JAKARTA, WARTAALAM.COM - Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi...

Gol Jordi Amat Hindarkan Indonesia dari kekalahan Saat Jamu Burundi

BEKASI, WARTAALAM.COM - Pemain bertahan Jordi Amat mencetak gol...
spot_img
Semua Negara
683,644,472
Total kasus terkonfirmasi Kasus Covid
Updated on March 30, 2023 11:33 am

Langganan Berita

- Never miss a story with notifications

- Gain full access to our premium content

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini