PUPR Pringsewu Launching dan Sosialisasikan Simanis Riang

0
1024

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Guna mempermudah pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi teknis dan memantau proses perizinan bangunan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) melaunching dan mensosialisasikan Sistem Informasi Layanan Teknis Perizinan Bangunan (Simanis Riang), di Aula Hotel Regency Gadingrejo, Kamis (22/9/2022).

Launching dan Sosialisasi Simanis Riang yang diikuti puluhan pelaku usaha secara simbolis dibuka langsung Penjabat Bupati Pringsewu, Adi Erlansyah diwakili Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Masykur Hasan.

Tampak hadir Kepala DPUPR Pringsewu, Imam Santiko, Kepala DPMPTSP Pringsewu, Iksan, Kasatpol Pringsewu, Ibnu Hardjianto,Sekertaris Inspetorat Pringsewu Yanwar H, Supriyanto Kabag Tata Pemerintahan Sekertariat Pemkab Peingsewu, Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Pringsewu Airina Dwi R, berserta undangan dan para kasi dan staf pada dinas tersebut.

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Pringsewu, Masykur Hasan mengatakan sebagai tindak lanjut dari UU Cipta Kerja, pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
sebagai pengganti mekanisme Izin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan bentuk pelayanan perizinan tertentu yang kewenangannya dimiliki pemerintah kabupaten/kota.

“Seperti kita ketahui peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Pringsewu diiringi perkembangan pembangunan yang pesat serta semakin menarik investor untuk melakukan investasi,” kata dia.

Menurut Masykur, belum tersedianya Ruang Layanan Terpadu (coaching clinic) untuk pelayanan Rekomtek PBG di Dinas PUPR mengakibatkan masyarakat kesulitan dalam kepengurusan PBG.

Akhirnya permasalahan lama durasi waktu respon menjadi kendala utama dalam proses pelayanan publik tersebut.

Belum tersedianya juknis/juklak dan SOP pelayanan Rekomtek PBG juga akan memicu rendahya kualitas pelayanan terhadap indeks kepuasan pelanggan/pemohon, ujarnya.

Sedangkan kualitas pelayanan publik dalam hal penyelenggaraan bangunan gedung, kata dia, harus selalu ditingkatkan agar proses pelayanan informasi publik menjadi lebih mudah, cepat, informatif dan optimal sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, pasal (4) Penyelenggaraan pelayanan publik di antaranya berasaskan ketepatan waktu, kecepatan,kemudahan, dan keterjangkauan.

Pemkab Pringsewu menciptakan suatu sistem informasi layanan teknis perizinan bangunan Simanis Riang, katanya.

Menurut Masykur, adanya Simanis Riang maka terdapat beberapa alternatif solusi dihasilkan, tersusunnya SOP tentang Rekomendasi Teknis PBG yang menjadi pedoman teknis bagi masyarakat pemohon dan pelaku usaha dalam kepengurusan perizinan bangunan.

Kemudian juga tersedianya Simanis Riang untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi teknis dan memantau proses perizinan bangunan. Serta tersedianya Pojok Layanan Terpadu di Dinas PUPR untuk pelayanan Rekomendasi Teknis PBG.

“Saya berharap Launching dan Sosialisasi Simanis Riang dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan rekomtek PBG dalam rangka mendukung program penataan bangunan dan lingkungan di Kabupaten Pringsewu,” katanya.(ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini