Pertamina Patra Niaga Sumbagsel Jamin Ketersediaan Solar

0
114

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha yang diamanahkan menyalurkan kebutuhan bahan bakar bagi masyarakat, terus memastikan serta menjamin stok dan penyaluran bahan bakar berjalan dengan maksimal, salah satunya dengan penyaluran solar bersubsidi.

Area Manajer Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan dalam keterangan yang diterima, kemarin, mengatakan pertumbuhan ekonomi nasional saat ini yang realisasinya di atas lima persen pasti akan berpengaruh terhadap peningkatan kebutuhan energi, di antaranya solar subsidi.

Menyikapi hal itu, Pertamina Patra Niaga akan terus memastikan stok dan menjamin terjaganya proses distribusi di lapangan dengan maksimal.

Stok solar subsidi secara nasional di level 20 hari dan setiap hari stok itu sekaligus proses penyaluran ke SPBU terus dimonitor secara real time. Namun perlu diketahui secara nasional per Februari penyaluran solar subsidi telah melebihi kuota sekitar 10 persen dan untuk wilayah Lampung bahkan sudah melebihi kuota sekitar 12 persen, kata dia.

Ia mengatakan, Pertamina Patra Niaga akan terus memonitor seluruh proses distribusi mulai dari Terminal BBM hingga konsumen untuk memastikan SPBU selalu tersedia bahan bakar bagi masyarakat.

Khusus solar subsidi, pihaknya akan fokus pelayanan di jalur logistik serta jalur-jalur yang memang penggunanya adalah yang berhak menikmatinya.

“Masyarakat jangan khawatir dan tidak perlu panic buying. Pembelian bahan bakar kami imbau untuk tetap sesuai dengan kebutuhan dan untuk tetap hemat dalam penggunaannya mengingat saat ini harga minyak sangatlah mahal, berdasarkan catatan kami, untuk wilayah Lampung terjadi peningkatan rata-rata konsumsi menjadi sekira 1,8 juta liter perhari naik 8 persen jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” katanya.

Mengacu pada Peraturan Presiden No: 191 Tahun 2014, pengguna yang berhak atas solar subsidi untuk sektor transportasi adalah kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan agar pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, maupun Pemerintah Pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau agar menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan solar subsidi bisa digunakan oleh saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” kata dia.

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

“Kami dukung penuh pihak-pihak yang membantu dalam memberikan laporan terhadap indikasi pelanggaran dalam pendistribusian solar subsidi,” tambahnya untuk sektor transportasi, kendaraan bermotor plat hitam untuk pengangkut orang atau barang, kendaraan bermotor plat kuning kecuali mobil pengangkut hasil tambang dan perkebunan dengan roda lebih dari enam.

Kendaraan layanan umum (ambulans, pemadam kebakaran, pengangkut sampah), kapal angkutan umum berbendera Indonesia, kapal perintis, serta kereta api penumpang umum dan barang.

Untuk memastikan pengguna yang berhak atas solar subsidi bisa dipahami masyarakat, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel beserta seluruh stakeholder beserta aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, maupun pemerintah pusat melalui BPH Migas akan terus meningkatkan edukasi dan sosialisasi mengenai regulasi yang telah dibuat mengenai penyaluran solar subsidi.

“Solar subsidi yang sesuai peruntukannya, sehingga pengguna solar subsidi akan tepat sasaran dan masyarakat akan makin bijak menggunakan bahan bakar sesuai spek mesin kendaraannya. Untuk pelaku industri dan masyarakat mampu kami imbau menggunakan BBM diesel non subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex, dan solar subsidi bisa digunakan saudara kita yang lebih berhak dan membutuhkan,” kata dia.

Pertamina Patra Niaga akan terus menggandeng masyarakat, pemerintah, dan seluruh pihak terkait dalam pengawasan solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

Jika ada Indikasi penyalahgunaan solar subsidi masyarakat dapat melaporkan langsung ke aparat, dan jika kesalahan ada di pihak SPBU, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel juga tidak segan akan menindak SPBU tersebut.

“Kami dukung penuh pihak-pihak yang membantu dalam memberikan laporan terhadap indikasi pelanggaran dalam pendistribusian solar subsidi,” katanya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini