Mulai 1April 2022, Indonesia Terapkan Solar Standar Euro IV

0
160

JAKARTA – WARTAALAM.COM –  Pemerintah Indonesia akan menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV yang akan dilaksanakan di seluruh SPBU di seluruh Indonesia mulai 1 April 2022.

Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia, ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis (31/3/2022).

Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O, serta Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan 7 April 2022.

Melalui peresmian sekaligus sosialisasi, pemerintah mengharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan produsen kendaraan, ujarnya.

Kementerian ESDM mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar.

Menurut Tutuka, proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi.

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk menyediakan BBM jenis solar sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, di mana melalui koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Gaikindo serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan solar 51 setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex, kata Tutuka.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Mulyono mengstakan komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur, katanya.

Sejak Agustus 2021 kilang Pertamina Internasional telah memproduksi solar 51 dengan merek dagang Pertamina Dex yang memiliki kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kiloliter.

Di sisi penyaluran, sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM itu akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini