PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Pemerintah Kabupaten Pringsewu bersama DPRD setempat mensahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
Pengesahan Perda tersebut melalui Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Pringsewu Suherman di gedung DPRD setempat, Rabu (2/2/2022).
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi membacakan sambutan tertulis Bupati Pringsewu Sujadi mengatakan, tujuan disusunnya Perda tersebut selain untuk mengatur pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berupa Perencanaan, Penganggaran, Penatausahaan, Akuntansi dan Pelaporan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan keuangan, juga sebagai tindak lanjut PP No:12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Amanat Permendagri No: 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Perubahan mendasar, tidak hanya pada aspek perubahan struktur APBD, namun juga diikuti dengan cut off prosses dari penyusunan anggaran dan penatausahaan dalam rangka meletakkan tanggungjawab pada masing-masing pelaku pengelola keuangan secara proporsional, katanya.
Konsep dasar Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pringsewu, kata Sujadi, untuk menjamin kepastian hukum dalam pengaturan pengelolaan keuangan daerah, serta memberikan arah bagi terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang baik dengan prinsip transparansi dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan benar (clean and good governance).
Disahkannya Perda tersebut juga merupakan bukti nyata dari kerja keras anggota legislatif melalui Badan Pembentuk Peraturan Daerah (Bapemperda) yang telah melaksanakan koordinasi dan hearing dengan perangkat daerah terkait, melalui pembahasan secara transparan dan akuntabel dalam suasana saling memahami tugas dan fungsi kedua lembaga, ujarnya.
Bupati Pringsewu berharap Perda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah akan membawa kemajuan dan kemaslahatan bagi seluruh warga Kabupaten Pringsewu. (ade)