Polisi “Restorative Justice” Pelaku Pencurian Besi Tiga Meter

0
162

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – (Polsekta Telukbetung Utara (TbU) Bandar Lampung, melaksanakan “restorative justice” terhadap tersangka Saleh, pelaku pencurian besi sepanjang tiga meter beberapa hari lalu.

Kapolsekta TbU, Komisaris Polisi Robi Wicaksono mengatakan, pelaksanaan restorative justice terhadap tersangka tersebut merupakan tindak lanjut Perkap No.8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Ini kami lakukan berdasarkan Perkap No.8 Tahun 2021,” katanya di Bandar Lampung, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan dalam restorative justice tersebut, pihaknya telah mempertemukan kedua belah pihak korban dan tersangka.

Dalam pertemuan di Mapolsek TbU tersebut, korban telah memaafkan atas perbuatan pelaku berupa pencurian besi sepanjang tiga meter.

Mereka sudah sepakat untuk melakukan perdamaian dan sudah dibuktikan dengan surat perdamaian dengan ditandatangani kedua belah pihak, kata dia.

Robi mengatakan pihak Polsek TbU telah menekankan kepada pelaku agar tidak mengulangi perbuatan.

Pihaknya juga melakukan upaya-upaya pencegahan dengan berkoordinasi bersama tokoh masyarakat dan pemerintah setempat untuk bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami minta masyarakat bersama-sama mengawasi pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya. Kami juga nanti tetap terus melakukan pengawasan dan pelaku kami minta untuk lapor juga ke Polsek TbU,” kata dia.

Saleh di Mapolsekta TbU mengucapkan terima kasih atas apa yang telah dilakukan Polsek TbU terhadap dirinya.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Saya terima kasih banyak, saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan saya,” katanya.

Sebelumnya, polisi menangkap seorang tersangka pelaku tindak pidana pencurian, Saleh (36) warga Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung.

Tersangka ditangkap lantaran telah mencuri besi coran sepanjang tiga meter pada Senin malam (17/1) sekira pukul 20.00 WIB. Tersangka nekat melakukan aksinya lantaran untuk kebutuhan makan sehari-hari empat orang anaknya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka meninggalkan empat orang anak yang berumur 20 tahun seorang perempuan, 15 tahun yang seorang laki yang masih duduk di bangku SMP, 12 tahun yang duduk di bangku SD, dan seorang laki-laki berumur 9 tahun. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini