Kejari Pringsewu Bentuk Tim Berantas Mafia Tanah

0
104

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu membentuk tim penanganan pemberantasan mafia tanah sebagai keseriusan dalam pelaksanaan kewenangan tugas dan fungsi kejaksaan yang dilakukan secara profesional, komprehensif, terkoordinasi, dan terpadu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pringsewu, Ade Indrawan mengatakan, pembentukan tim mafia tanah tersebut merupakan upaya kejaksaan dalam memerangi para mafia tanah khususnya di wilayah hukum Pringsewu.

“Kami membuat hotline pengaduan yang dapat diakses masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui atau menjadi korban mafia tanah segera lapor, baik secara langsung maupun melalui nomor ponsel 081367839200,” katanya di Pringsewu, Kamis (20/1/2022).

Dia mengatakan tindak lanjut dari pembentukan tim mafia tanah tersebut, ia memerintahkan kasi Intelijen Kejari Pringsewu untuk melakukan koordinasi kepada para Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Koordinasi itu dilakukan bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pringsewu untuk menginventarisasi permasalahan yang terjadi terkait aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu.

Kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau BPN RI Kabupaten Pringsewu untuk menginventarisasi permasalahan dan kendala yang dihadapi apabila adanya permasalahan terindikasi adanya mafia tanah, kata dia.

Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, pihaknya siap menjalankan fungsi kejaksaan dalam penanganan pemberantasan mafia tanah khususnya yang ada di wilayah hukum Pringsewu.

Pihaknya meminta warga membantu dalam melakukan pemberantasan terhadap mafia tanah dan tidak takut untuk melapor jika mengetahui atau ada yang menjadi korban mafia tanah.

“Kami mengharapkan kerja sama bersama warga dalam melakukan pemberantasan mafia tanah. Kami siap akan tindaklanjuti itu, baik dari laporan maupun temuan kami,” katanya. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini