Perpanjangan Telah Usai, Pembangunan Huntap Selesai

0
112

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM – Sekertaris Daerah Lampung Selatan (Lamsel) Thamrin menghadiri rapat Kordinasi pelaksanaan hibah dan rekontruksi pasca bencana tahun 2019, di ruang kerja sekda kantor bupati setempat, Senin (27/12/2021).

Rapat bersama Direktur Pemulihan dan Peningkatan Fisik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ali Bernadus dilakukan secara virtual melalui zoom meeting.

Hadir pada rapat tersebut Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dulkahar, Inspektur kabupaten Lampung Selatan Anton Carmana dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Wahidin Amin.

Bernadus mengatakan perpanjangan pertama pemerintah pusat telah menggelontorkan dana Rp 74 miliar untuk melanjutkan pembangunan huntap yang telah berakhir 30 Juni 2021, adapun dalam pelaksanaanya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengembalikan sisa dana sekira Rp 3,3 miliar.

Dan jika ada kelanjutan pembanguan atau sisa-sisa kegaiatan hunian tetap (Huntap) yang belum selesai dan tidak ada perpanjangan atau tidak dapat diperpanjang maka pembangunan huntap dilanjutkan dengan menggunakan dana APBD, katanya.

Bernadus mengatakan prosentase pemafaatan dana hibah dari pemerintah pusat untuk pembangunan huntap masa perpanjangan pertama cukup bagus, yaitu sekira 95%.

Sekertaris Daerah Lampung Selatan Thamrin menjabarkan pada awal musibah mendapatkan dana hibah sekira Rp 48 miliar dan terealisasi berkisar Rp 45 miliar, kegiatan yang terlah dilaksanakan mencapai 100% dengan total pembangunan Huntap sekira 524 unit.

Seluruh pekerjaan telah dilaksanakan dengan baik dan benar serta pembangunan 524 unit Huntap telah selesai Juni 2021, tuturnya.

Thamrin mengatakan dengan telah selesainya batas waktu perpanjangan pertama, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan telah mengembalikan dana ke kas negara berkisar Rp 3,3 miliar tepatnya pada 26 Oktober 2021.

“Sesuai dengan kontrak kerja yang berlaku maka Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan harus membayar retensi 5% dan tidak mengurangi dari dana yang kami kembalikan ke kas negara,” katanya.

Sekertaris daerah mengatakan pemerintah daerah telah menganggarkan Rp 1,6 M untuk pembangunan fasilitas umum Huntap untuk membangun jalan , drainase, dan sebagainya.

Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dalam pelaksanaannya telah mengikuti aturan yang berlaku seperti arahan dari pemerintah pusat. (hen/rif/kmf)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini