JAKARTA – WARTAALAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua mantan pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dua orang tersebut, mantan Kadis PUPR Lampung Selatan (Lampung) Hermansyah Hamidi dan mantan Kabid Pengairan Dinas PUPR Lampung Selatan Syahroni.
Keduanya terpidana perkara suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Lampung Selatan Tahun Anggaran 2016 dan 2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (29/7/2021), mengatakan Jaksa Eksekusi Dormian melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor PN Tanjungkarang Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Hermansyah Hamidi.
Dengan cara memasukkannya ke Rumah Tahanan Negara Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani, katanya.
Ia mengatakan Hermansyah juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Selain itu, juga adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti Rp5.050.000.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, kata Ali.
Selain itu, kata dia, juga dilakukan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor Nomor: 10/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Tjk tanggal 16 Juni 2021 atas nama terpidana Syahroni dengan cara memasukkannya ke dalam Rutan Kelas I Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangkan dengan masa tahanan yang telah dijalani.
Dalam amar putusan, terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan, ujar Ali.
Syahroni juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp35.100.000 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan, kata Ali.
Perkara tersebut juga menjerat mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.
Zainudin telah divonis dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan perkaranya juga telah mempunyai hukum tetap.
Hermansyah dan Syahroni mendapatkan perintah dari Zainudin untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan sekira 21 persen dari anggaran proyek.(*)