METRO – WARTAALAM.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Metro, Lampung Bangkit Haryo Utomo, Selasa (15/6/2021) memimpin sosialisasi Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor 11 Tahun 2021 tentang Santunan bagi Pasien Terkonfirmasi COVID-19.
Dengan adanya kebijakan pemberian santunan kematian korban COVID-19, seperti tertuang dalam Perwali tanggal 26 April 2021, maka Pemerintah akan memberi santunan untuk masyarakat Rp1 juta yang akan diberikan kepada ahli waris korban, kata Bangkit.
Ia mengatakan, kebijakan santunan kematian untuk korban COVID-19 termasuk ke dalam program seratus hari kerja Walikota Metro.
Bangkit menambahkan, bahwa santunan tersebut diberlakukan sejak Perwali diterbitkan pada 26 April.
Untuk l 26 April sebelumnya, santunan tidak bisa diberikan, hal itu sesuai amanat Perwali yang telah dikonsultasikan, ujarnya.
Sementara, Kabag Kesra Setda Kota Metro, Rani Junaida mengatakan, jumlah keluarga korban meninggal akibat COVID-19 yang telah mengajukan klaim berjumlah 15 orang terhitung dari penetapan Perwali pada 26 April 2021.
Sejauh ini baru 15 ahli waris yang telah mengajukan, dan delapan di antaranya telah ikuti proses pencairan dana santunan, kata Rani.
Rani menegaskan, dana santunan yang diberikan sesuai batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan.
Dalam kebijakan itu pemberian santunan harus melengkapi syarat yang ditetapkan di Perwali, di antaranya fotokopi KTP dan KK korban meninggal COVID-19 sekira 2 lembar.
Jiika KTP dan KK hilang, maka harus melampirkan surat keterangan kehilangan kepolisian, fotocopy ahli waris sebanyak 2 lembar, fotocopy dan surat keterangan dari lurah sepengetahuan camat, fotocopy surat keterangan kematian akibat COVID-19 sebanyak dua lembar dari instansi berwenang, fotocopy akta kematian dua lembar dan fotocopy rekening Bank Lampung.