Pengaduan Soal THR di Kota Metro Nihil

0
111

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Metro, Lampung, menyatakan selama masa pengaduan soal Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 terhadap karyawan perusahaan swasta di Bumi Sai Wawai nihil laporan.

Menurut Kepala Disnaker Kota Metro Rahmat Zainudin Sesunan, saat ditemui di ruangannya, Selasa (25/5/2021), selama masa pengaduan di mulai dari H-14 sebelum Lebaran sampai saat ini, tidak terdapat laporan atas pengaduan THR karyawan swasta yang tidak atau belum dibayarkan.

Dia mengatakan, pihaknya dari H -14 sebelum Idul Fitri 1442 H, telah memberikan himbauan kepada perusahaan swasta di kota itu untuk memberikan THR keagamaan kepada karyawannya paling lambat H-7.

“Alhamdulilah sampai saat ini kami tidak menerima laporan tentang THR yang tak dibayarkan,” ujarnya.

Dengan begitu, kata dia, berarti perusahaan – perusahaan di Kota Metro telah memenuhi kewajibannya membayar THR karyawannya, meski di tengah pandemi Covid-19.

Untuk jumlah perusahaan di Kota Metro yang terdata sekira 396 dengan rincian perusahaan besar berjumlah 17, perusahaan sedang berumlah 27, dan perusahaan kecil berjumlah 352, katanya.(fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini