Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Sabtu, Mei 28, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Kejari Tuba Serahkan Tersangka Korupsi DAK Khusus Fisik

Mei 24, 2021
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Pemkab Lamtim akan Adakan Seleksi Sekda
0
Bagikan
4
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

TULANG BAWANG – WARTAALAM.COM – Sebagai upaya mengikuti tahapan persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba), Lampung menyerahkan para tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) fisik prasarana berupa pungutan pada Dinas Pendidikan setempat TA 2019, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/5/2021).

Hadir pada kegiatan yang digelar di Rutan Klas IIB Menggala, Tulangbawang itu, Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna, dan para tersangka.

Baladhika S dan Ardi Herlian Syah, jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang menerima para tersangka dan barang bukti.

Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangawang TA 2019 berupa pungutan Dana Alokasi Khusus yang diterima SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD tersebut,
NS (kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun 2019) (verkas perkara sudah kengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021), GAN (berkas perkara sudah lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021);

Penahanan lanjutan dilakukan terhadap T
NS (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021)  penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021

GAN (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni  2021;

Terhadap para tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk tahapan persidangan. (jon)

Tags: DaerahHukum & KriminalKourpsiLampungTulang Bawang
SendShareTweet
Berita Sebelum

91 KPM di Adiluwih Terima Kartu KKS dan Buku Rekening Tabungan

Berita Berikut

Pengaduan Soal THR di Kota Metro Nihil

Berita Berikut
Fauzi Apresiasi Pedagang Pasar Nyanyikan Lagu Indonesia Raya Sebelum Aktivitas

Pengaduan Soal THR di Kota Metro Nihil

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist