TULANG BAWANG – WARTAALAM.COM – Sebagai upaya mengikuti tahapan persidangan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulangbawang (Tuba), Lampung menyerahkan para tersangka dan barang bukti dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK) fisik prasarana berupa pungutan pada Dinas Pendidikan setempat TA 2019, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (24/5/2021).
Hadir pada kegiatan yang digelar di Rutan Klas IIB Menggala, Tulangbawang itu, Kasi Pidsus Kejari Tulangbawang Rudi Iskonjaya, Kasi Intel Kejari Tulangbawang Leonardo Adiguna, dan para tersangka.
Baladhika S dan Ardi Herlian Syah, jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tulangbawang menerima para tersangka dan barang bukti.
Para tersangka dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Fisik Prasarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangawang TA 2019 berupa pungutan Dana Alokasi Khusus yang diterima SD, SMP, Lembaga Pendidikan SKB, dan PAUD tersebut,
NS (kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang tahun 2019) (verkas perkara sudah kengkap (P-21) Nomor B-1060/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021), GAN (berkas perkara sudah lengkap (P-21) Nomor B-1061/L8.18/Ft.1/05/2021 tanggal 18 Mei 2021);
Penahanan lanjutan dilakukan terhadap T
NS (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 03/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021
GAN (berdasarkan Surat Perintah Penahanan Lanjutan Nomor: Print- 04/ L.8.18/ Ft.1/ 05/2021 tanggal 24 Mei 2021) penahanan penuntut umum selama 20 hari sejak tanggal 24 Mei 2021 sampai dengan 13 Juni 2021;
Terhadap para tersangka dititipkan di Rutan Klas IIb Menggala sampai dengan berkas perkara dilimpahkan ke PN Tipikor Tanjungkarang untuk tahapan persidangan. (jon)