Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Sabtu, Mei 28, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

BKPSDM Pringsewu Musnahkan 160 Boks Arsip Kepegawaian

April 21, 2021
in Daerah, Lampung
0 0
BKPSDM Pringsewu Musnahkan 160 Boks Arsip Kepegawaian
0
Bagikan
6
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Sekira 160 boks arsip dari berbagai jenis di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pringsewu, Lampung dimusnahkan.

Masing-masing terdiri dari 99 boks arsip lamaran CPNS, 30 boks arsip usulan kenaikan pangkat dan 31 boks arsip usulan kenaikan gaji berkala.

Pemusnahan dengan mesin pencacah sampah dilaksanakan di Gedung TPS3R Pringsewu Barat, Rabu (21/4/21), diawali dengan penandatanganan berita acara pemusnahan.

Bupati Pringsewu Sujadi menandatangani berita acara tersebut disaksikam Asisten Administrasi Umum Hasan Basri sekaligus selaku Plt Kadis Perpustakaan dan Kearsipan, Sekretaris Inspektorat Pemkab Pringsewu Yanuar Haryanto, Sekretaris BKPSDM Judi Muljana dan Kabag Hukum Setdakab Pringsewu Ihsan Hendrawan, serta dihadiri sejumlah kepala OPD terkait dengan standar protokol kesehatan.

Bupati Pringsewu Sujadi mengapresiasi pemusnahan arsip-arsip lama dengan menggunakan mesin pencacah di gedung TPS3R sehingga tidak saja mengurangi polusi, namun juga limbahnya masih dapat dimanfaatkan.

Menurutnya, sesuai ketentuan yang ada, sejatinya arsip-arsip lama memang sudah bisa dimusnahkan, dimana pemusnahannya dilakukan dengan standar yang telah ditentukan serta ketentuan yang berlaku.

“Ke depan, saya meminta pengelolaan arsip di Pringsewu dilaksanakan dengan sebaik-baiknya,” katanya.

Sementara itu Sekretaris BKPSDM Pringsewu Judi Muljana mengatakan, dasar hukum pemusnahan arsip tersebut adalah UU No: 43 tahun 2009 tentang Kearsipan, PP No: 28 tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No.43 Tahun 2009, Peraturan Kepala Arsip Nasional RI No 37 tahun 2016 tentang Pedoman Penyusutan Arsip dan Perbup Pringsewu No: 20 tahun 2018 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Kepegawaian ASN dan Pejabat Negara. (ade)

Tags: DaerahLampungPringsewu
SendShareTweet
Berita Sebelum

Satgas Pangan Lamsel Monitoring Stok dan Harga Sembako

Berita Berikut

BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan LHP Pemkab Lamsel

Berita Berikut
BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan LHP Pemkab Lamsel

BPK RI Perwakilan Lampung Serahkan LHP Pemkab Lamsel

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist