April 2021, Samsat Kalianda Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan

0
204

LAMPUNG SELATAN – WARTALAALAM.COM – Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kalianda akan :melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan (pemutihan) pada 2021.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Wilayah II Samsat Kalianda, Gunawan, dalam silaturahmi bersama Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto, di ruang bupati setempat, Kamis (25/3/2021).

Hadir juga dalam silaturahmi itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin beserta sejumlah pejabat utama terkait, serta Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra.

Kepala Samsat Kalianda, Gunawan mengatakan, pelaksanaan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akan dilaksanakan pada bulan April hingga September 2021.

Gunawan mengatakan, target pemutihan PKB di Provinsi Lampung mencapai Rp.72 miliar. Sementara kegiatan pemutihan di Samsat Kalianda mencapai Rp.29 miliar.

Sedangkan, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) mencapai Rp.67 miliar. Dengan demikian, kata dia, total keseluruhan pajak mencapai Rp.168 miliar.

“Untuk PKB tahun 2020, kami ditargetkan Rp.65 miliar. Alhamdulillah melebihi target, mencapai 104 persen,” kata Gunawan kepada bupati Lampung Selatan.

Pada kesempatan itu, Gunawan juga menyampaikan mengenai potensi pajak kendaraan yang tercatat di Samsat Kalianda.

Untuk kendaraan roda dua (R2) 363.861 unit, kendaran roda tiga (R3) 118 unit, dan kendaraan roda empat (R4) sekira 31.779 unit.

Dari data tersebut, kata Gunawan, jumlah potensi pajak yang belum tertagih yakni untuk R2 sekira 232.183 unit, R3 sekira 38 unit dan R4 sekira 7.797 unit.

“Jadi potensi yang sudah tertagih itu berkisar 20 hingga 25 persen dan yang lainnya belum. Dengan pemutihan ini mudah-mudahan warga terpacu membayar pajak kendaraan yang menunggak,” katanya.

Gunawan meminta dukungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan informasi pemutihan kepada camat maupun lurah/kepala desa di daerah itu.

“Harapan kami informasi (pemutihan) tersampaikan kepada warga,” katanya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Edwin WD Putra mengatakan, bakal membuka posko crisis center di depan Gedung Kantor Samsat Kalianda untuk penerimaan berkas pemutihan.

Mengingat, program pemutihan dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19.

Seperti yang sudah berjalan, ketika pemutihan awal diberlakukan sudah pasti pemohon wajib pajak membludak, katanya.

Edwin memohon kerja sama dengan Pemkab Lampung Selatan terkait dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19 pada pelaksanaan pemutihan.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto akan segera melakukan sosialisasi kepada jajarannya.

Dia mengimbau kepada camat, lurah/kepala desa mensosialisasikan program pemutihan tersebut kepada warga di wilayah masing-masing.

Menurut dia, himbauan dapat melalui spanduk, banner maupun secara Word of Mouth (WoM) atau yang biasa disebut dengan promosi dari mulut ke mulut.

“Misalnya, camat nanti saya minta untuk membuat spanduk Lampung Selatan sudah ada pemutihan kendaraan roda dua dan roda empat,” katanya. (ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini