Geledah Kantor PT GMP di Lampung Tengah, KPK Sita Bukti Elektronik Suap Pajak Rp50 Miliar

0
131

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus suap pajak Rp50 miliar. Penyitaan itu setelah lembaga anti rasuah itu menggeledah kantor PT Gunung Madu Plantation (GMP), di Kampung Gunung Batin, Kecamatan Terbanggi, Kabupaten Lampung Tengah, Kamis (25/3/2021).

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, penggeledahan dilakukan terkait kasus suap pemeriksaan pajak di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan, kepada dua pejabat yakni Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan, Dadan Ramdani. Kedua pejabat itu diduga menerima suap dari tiga perusahaan, salah satunya PT GMP Lampung Tengah.

Dua perusahaan lainnya, yakni PT Jhonlin Baratama, Kalimantan Selatan dan PT Bank Panin di Jakarta. “Tim penyidik KPK telah melaksanakan penggeledahan di wilayah Lampung yang bertempat di Kantor pusat PT GMP Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Penggeledahan dimulai pukul 12.00 sampai dengan 20.00 WIB,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Kamis (25/3/2021).

Sebelumnya, pada Kamis (18/3/2021), KPK menggeledah Kantor PT Jhonlin Baratama di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Kemudian menggeledah kantor pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat, Selasa (23/3/2021). Dari dua penggeledahan itu, KPK  menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

Ali mengatakan pihaknya akan terus mengusut kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Ditjen Pajak tersebut. Selain itu, KPK juga meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM mencekal dua oknum pejabat Ditjen Pajak itu dan konsultan pajak berinisial APA dan DR, bepergian ke luar negeri. Pencekalan berlaku selama enam bulan mulai 8 Februari-5 Agustus 2021.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini