Polisi Way Kanan Tangkap Tersangka Pengedar Narkotika

0
135

WAY KANAN – WARTAALAM.COM – Diduga mengedarkan narkotika jenis sabu, APS (20) diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan, Lampung, di Kampung Bumiratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Selasa (16/3/2021).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda mengatakan, pemuda itu diamankan diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu – sabu.

Tersangka APS (20), berdomisili di Ujan Mas, Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Penangkapan berawal pada Senin, 15 Maret 2021 sekira pukul 00.30 WIB,

Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat ada peredaran gelap narkotika jenis sabu di Kampung Bumiratu, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju Kampung Bumiratu, Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya benar saat  dilakukan penggeledahan badan/pakain atau tempat tertutup lainnya petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam dompet warna coklat milik APS di dalam kantong celana bagian belakang sebelah kanan.

Tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, ujarnya.. (Yas)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini