LAMPUNG UTARA – WARTAALAM.COM – Kritik di media sosial (medsos) bukanlah karya jurnalistik. Sebaiknya wartawan berhenti mengkritik melalui media sosial guna menghindari potensi jeratan Undang Undang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berhentilah menulis di Facebook atau media sosial lainnya, kata Ketua PWI Lampung, Supriyadi Alfian dalam Konferensi Kabupaten VII PWI Lampung Utara, di Gedung Korpri Kotabumi, Sabtu (13/3/2021).
Permintaan Supriyadi karena kritikan di media sosial itu tidak termasuk karya jurnalistik.
Jika terus dilakukan potensi terjerat dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akan makin besar.
Wartawan, kata dia, menuangkan pemikirannya melalui karya jurnalistik di media massa, bukan menulis di media sosial.
Dia juga meminta anggotanya menjunjung tinggi etika jurnalistik dan kompetensi yang dimiliki saat menjalankan tugas.
‎Khusus tentang kompetensi, wartawan yang berkompetensi wajib menjaganya dengan baik.
Kartu kompetensi bisa saja dicabut Dewan Pers jika dianggap melakukan pelanggaran‎. Jagalah dengan sebaik–baiknya.
Dalam konferkab kali ini, jumlah peserta yang memiliki hak suara memilih ketua PWI sekira 31 orang. ‎
Ketua PWI yang akan dipilih ini bertugas tiga tahun ke depan atau periode 2021-2024. (dar)