Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Jumat, Mei 20, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Narkoba, Polisi Bekuk Oknum Kades di Lamtim

Februari 13, 2021
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Wakil Walikota Metro Terpilih Kunjungi Rumah Korban Tenggelam
0
Bagikan
74
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oknum kepala desa (kades), di Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Narkoba, IPTU Suhery mengatakan, oknum kades tersebut berinisial MY (51) yang merupakan Kepala Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Lampung Timur.

Pada Jumat sekira pukul 22.45 Wib, tim Cobra Polres Metro mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Anwar Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, katanya.

Suhery mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga, ada sebuah rumah kontrakan terdapat aktivitas yang mencurigakan.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Cobra langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggrebekan di TKP, ujarnya

Saat dilakukan penggerebekan tersebut kata Suhery, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba menemukan 11 paket sabu bekas pakai berikut dengan alat hisap sabu atau bong.

Dari hasil penggeledahan di tubuh dan rumah kontrakan pelaku, Tim Cobra menemukan satu buah alat hisap sabu, dan 11 klip plastik bening, yang diduga bekas pakai, dikarenakan terdapat sisa butiran kristal sabu, katanya.

Guna untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba polres Metro.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Fan)

Tags: DaerahHukumKriminalMetro
SendShareTweet
Berita Sebelum

Wakil Walikota Metro Terpilih Kunjungi Rumah Korban Tenggelam

Berita Berikut

Musrenbang, Kecamatan Penegahan Dapat Rp 35 M

Berita Berikut
Wakil Walikota Metro Terpilih Kunjungi Rumah Korban Tenggelam

Musrenbang, Kecamatan Penegahan Dapat Rp 35 M

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist