Narkoba, Polisi Bekuk Oknum Kades di Lamtim

0
156

KOTA METRO – WARTAALAM.COM – Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Metro, Lampung menangkap seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, oknum kepala desa (kades), di Lampung Timur (Lamtim).

Kapolres Kota Metro AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Narkoba, IPTU Suhery mengatakan, oknum kades tersebut berinisial MY (51) yang merupakan Kepala Desa Nyampir, Kecamatan Bumiagung, Kabupaten Lampung Timur.

Pada Jumat sekira pukul 22.45 Wib, tim Cobra Polres Metro mengamankan seorang pelaku yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Jalan Anwar Kelurahan Ganjarasri, Kecamatan Metro Barat, katanya.

Suhery mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan warga, ada sebuah rumah kontrakan terdapat aktivitas yang mencurigakan.

Berdasarkan laporan tersebut Tim Cobra langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan sekaligus melakukan penggrebekan di TKP, ujarnya

Saat dilakukan penggerebekan tersebut kata Suhery, Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba menemukan 11 paket sabu bekas pakai berikut dengan alat hisap sabu atau bong.

Dari hasil penggeledahan di tubuh dan rumah kontrakan pelaku, Tim Cobra menemukan satu buah alat hisap sabu, dan 11 klip plastik bening, yang diduga bekas pakai, dikarenakan terdapat sisa butiran kristal sabu, katanya.

Guna untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, kini pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba polres Metro.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 112 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara. (Fan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini