Ketua RT Wajib Laporkan Kematian Warga

0
149

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Seluruh ketua RT di Kabupaten Pringsewu, Lampung wajib melaporkan kematian warga yang terjadi di wilayahnya kepada instansi pelaksana setempat paling lambat 30 hari.

Hal tersebut sebagaimana pasal 44 UU No: .24 tahun 2013 tentang Perubahan atas UU No:.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Kaitan hal tersebut, Bupati Pringsewu H.Sujadi mengeluarkan Surat No: 474/D.09/2021 yang ditujukan kepada pepala pekon dan lurah
perihal pelaporan kematian.

Dalam surat tersebut, bupati Pringsewu memerintahkan seluruh ketua RT di wilayah masing-masing untuk melaporkan setiap kematian warga di wilayahnya kepada instansi pelaksana, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil secara berjenjang melalui kepala pekon atau lurah

Pelaporan kematian menggunakan formulir dan melampirkan persyaratan dasar pencatatan pada register kematian dan penerbitan kutipan akta kematian.

Kemudian melakukan pencatatan kematian berdasarkan pelaporan dari ketua RT dalam buku pokok pemakaman.

Persyaratan-persyaratan pelaporan kematian dimaksud, dengan melampirkan KK, e-KTP yang meninggal jika sudah punya, e-KTP pasangan yang ditinggalkan jika yang meninggal suami istri, kemudian surat keterangan kematian yang sesuai dengan situasi dan kondisinya, seperti surat keterangan kematian atau pemakaman dari pekon/kelurahan dan atau dari rumah sakit, surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas keberadaan identitasnya.

Salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati.

Surat Pernyataan Kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahny.

Surat keterangan kematian dari perwakilan Republik Indonesia bagi penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI, berikutnya mengisi formulir F02.01 yang ditandatangani pemohon, untuk selanjutnya diserahkan kepada aparat pekon agar dapat dilaporkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, meminta seluruh kepala pekon dan lurah di kabupaten itu segera menindaklanjuti surat bupati tersebut, dengan memerintahkan para ketua RT yang ada di wilayah masing-masing pekon dan kelurahan, untuk melaporkan setiap kematian warganya melalui kepala pekon atau lurah, untuk selanjutnya disampaikan kepada Disdukcapil.

Menurut Fauzi, kemarin, dalam rangka lebih tertibnya administrasi kependudukan di Bumi Jejama Secancanan, sekaligus sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini