WAY KANAN – WARTAALAM.COM – Melalui pleno, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, Lampung menetapkan pasangan Raden Adipati Surya–Ali Rahman sebagai bupati dan wakil bupati terpilih Pilkada 2020.
Ketua KPU, Refki Dharmawan memimpin Rapat Pleno, di Aula KPU setempat, Kamis (21/1/2021).
Hadir juga anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan Noprisyah Harianto, I Gede Klipz Darmaja, Tri Sudarto dan Doan Endedi serta pasangan calon bupati dan wakil bupati, utusan partai politik atau gabungan partai politik pengusung dan Bawaslu Kabupaten Way Kanan.
Refki Dharmawan mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 54 ayat (1) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Way Kanan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan tahun 2020.
Menurutnya, penetapan pasangan calon terpilih tanpa ada gugatan sesuai ketentuan PKPU 5 tahun 2020 adalah paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.
Dan surat itu sudah diterima KPU dan diteruskan ke kabupaten/kota yaitu Surat Panitera Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 tanggal 20 Januari 2021 perihal Keterangan Perkara PHP-Gub/Kab/Kot Tahun 2021 yang Diregistrasi di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan valon terpilih didasarkan pada berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap kecamatan di tingkat kabupaten dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020 Kabupaten Way Kanan (Model D-HASIL KabupatenKWK) Nomor 229/PL.02.6-BA/1808/KPU-Kab/XII/2020 tanggal 15 Desember 2020, calon Bupati Raden Adipati Surya – Ali Rahman dengan Nomor Urut 2 yang diusung Partai Demokrat, PKB, Nasdem, PAN, Golkar, PKS dan Hanura memperolehan Suara 177.222.
KPU Way Kanan pada hari yang sama menyerahkan salinan berita acara penetapan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih kepada DPRD Kabupaten Way Kanan untuk dilakukan Rapat Paripurna.(yas)