BPN Pringsewu Sosialisasi Redistribusi Tanah Objek Land Reform Pekon Siliwangi

0
360

PRINGSEWU – WARTAALAM.COM – Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Pringsewu, Lampung, melaksanakan Sosialisasi Sertifikasi Redistribusi Tanah Objek Land Reform tahun Anggaran 2021, di Gedung Serba Guna Pekon Siliwangi, Kecamatan Sukoharjo, Kamis (21/1/2021).

Untuk pemohon sertifikasi itu berkas yang masuk ke BPN sekira 208, ,sementara mengingat pandemi Covid -19 tidak semua hadir, dibatasi sekira 40 orang.

BPN Kabupaten Pringsewu berharap warga yang hadir meneruskan Informasi kepada yang lain dengan menerapkan protokol kesehatan.

Sekretaris Pekon Siliwangi Surip Akhmaja mewakili Kepala Pekon setempat, Maryono mengatakab, untuk Pekon Siliwangi sudah kali kelima melaksanakan Program Sertifikasi tanah dan kegiatan menjadi yang terakhir dan sudah 90 persen warga telah memiliki sertifikat.

Surip Akhmaja mengatakan, setiap ada kesempatan di pekon terus memberikan informasi dan menyampaikan kepada masyarakat untuk mengikuti Program Redistribusi.

Perrmasalahan teknis di lapangan terkait tanah, ia berharap warga bertanya langsung kepada pihak BPN.

Sementara Kepala BPN / ATR Kabupaten Pringsewu Joni Imron mengatakan, calon penerima sertifikasi itu ada 208 pemohon dari total target untuk Kabupaten Pringsewu 1000 lembar sertifikat sehingga tidak ada lagi yang menyimpan surat tanah di rumah seperti surat hibah, SKT dari awal sampai akhir harus diserahkan ke BPN sehingga bila terjadi permasalahan dengan pihak lain warga akan aman.

Misal, katanya, surat yang lama dijadikan jaminan ke bank.

Di sisi laun, katanya, untuk harus dipasang tanda batas yang permanen dan harus diketahui BPN, tidak boleh menggunakan tanda batas pohon yang hidup.

Lahan pekarangan akan dikenakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB ) kalau lahan pekarangannya lebih dari 1000 meter persegi.

Transaksi di bawah Rp.60 juta tidak dikenakan potongan BPHTB karenan luas tanah hanya 500 meter bila asumsi harga tanah Rp.100.000, per meter kurang dari angka Rp 60 juta alias nihil ( 0 ).

‘Hak bayar bila kita mau meminjam uang ke Bank sedangkan untuk lahan perkebunan dengan asumsi Rp.40.000,- dengan luas 2500 meter BPHTB 6 persen dari transaksi sehingga pajak terhutang harus dibayarkan ke negara dan sertifikat tetap dkasihkan BPN ke warga bila sertifikat itu akan kita gunakan atau dipakai seperti tanah mau dijual, dialihkan ke anak atau digunakan jaminan pinjam uang ke bank,” katanya. (ade)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini