Yusril : Walikota Bandar Lampung dan Jajaran Lakukan Pelanggaran TSM

0
143

LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Yusril menguraikan putusan Majelis Pemeriksa Bawaslu Provinsi Lampung Nomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 atas laporan pelanggaran administrasi pemilihan TSM Pasangan Calon Nomor Urut 03 dimana amar putusannya dengan tegas menyatakan Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran secara TSM, Menyatakan membatalkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Nomor Urut 03.

Bahkan, mengutip fakta yang terbukti di persidangan, pakar hukum paling ngetop ini menegaskan tidak terbantahkan lagi bahwa Wali Kota Bandar Lampung (suami Eva Dwiana) beserta jajarannya telah melakukan Pelanggaran TSM dengan mengarahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19 untuk memenangkan Pasangan Calon Nomor Urut 03 (Eva Dwiana, S.E dan Deddy Amrullah).

Ia membeberkan bentuk pelanggaran TSM, yakni pembagian Bansos Covid-19 berupa beras 5 Kg didanai APBD Kota Bandarlampung kepada seluruh warga masyarakat secara merata dengan ditumpangi atas nama Wali Kota Herman HN dan menyampaikan pesan-pesan khusus untuk memilih pasangan calon nomor Urut 03.

“Pengerahan ASN dari mulai Camat, Lurah, RT dan Linmas di 11 (sebelas) Kecamatan se Kota Bandar Lampung, pembagian uang Rp 200,000 kepada kader PKK menjelang hari pemilihan kepada 100 orang di setiap Kelurahan di mana Calon Wali Kota Pasangan Nomor Urut 03 Ibu Eva Dwiana adalah Ketua PKK Kota Bandarlampung,” kata Yusril dalam keterangan tertulis, Kamis (14/1/2021).

Menurut Yusril, tindakan tidak netral ASN di mana Perangkat Kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai KPPS, terdapat tindakan tidak netral berupa pemecatan RT dan Linmas dan penghentian bantuan beras 5 kg bagi warga yang menolak memilih Pasangan Calon Nomor Urut 03, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi pasangan calon nomor Urut 03 tetapi tidak bagi saksi pasangan calon lainnya.

Karena itu, putusan Bawaslu Provinsi Lampung yakni dari keterangan saksi, bukti surat maupun keterangan ahli telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah terjadi pelanggaran administrasi pemilihan TSM oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di lebih dari 50% (lima puluh persen) dari total kecamatan se-Kota Bandar Lampung yang dilakukan dengan melibatkan struktur pemerintahan kota Bandar Lampung (terstruktur), direncanakan dengan matang dan rapi (sistematis) dan berdampak luas (massif) pada hasil pemilihan Kota Bandar Lampung Tahun 2020.

“Namun kepada Pasangan Calon Nomor Urut 03 selaku Pihak Terlapor yang dijatuhi sanksi diskualifikasi diberikan kesempatan oleh ketentuan pasal 135A angka 6 UU 10 tahun 2016 untuk mengajukan upaya hukum atas pembatalan itu ke Mahkamah Agung paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Keputusan KPU Kota Bandar Lampung diterbitkan.”

Kekuatan Hukum Tetap

“Berkenaan dengan itu, sebagai Pihak Pelapor dalam perkara ini, kami memiliki kepentingan hukum secara langsung atas upaya hukum yang ditempuh oleh Pasangan Calon Nomor Urut 03 di Mahkamah Agung RI terutama agar laporan pelanggaran TSM yang telah kami sampaikan dapat ditegakkan sampai memperoleh kekuatan hukum tetap,” jelas Yusril.

Atas dasar itu, tambah Yusril, melalui pernyataan ini pihaknya memutuskan akan maju mengajukan diri sebagai Pihak Terkait guna memastikan penegakan hukum atas pelanggaran administrasi pemilihan TSM ini ditegakkan seadil-adilnya.

“Kami akan menguatkan dalil-dalil laporan kami dan begitu pun putusan Bawaslu Provinsi Lampung yang telah memutus rekomendasi pembatalan Pasangan Calon Nomor urut 03 agar majelis hakim pemeriksa di tingkat Mahkamah Agung juga memiliki keyakinan untuk mengeluarkan putusan yang sama yakni menguatkan putusan diskualifikasi Bawaslu Provinsi Lampung dan KPU Kota Bandar Lampung,” pungkas Yusril.(*/iwa)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini