BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung mengeluarkan SK pembatalan pasangan calon peserta pemilihan walikota dan wakil walikota Bandar Lampung nomor urut 3, Eva Dwiana – Deddy Amrullah.
Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi menjelaskan, ada tiga amar putusan dari Bawaslu Provinsi Lampung kepada KPU, terutama di poin ke-3 yang memerintahkan kepada KPU Bandar Lampung untuk membatalkan pasangan nomor urut 3 sebagai peserta Pilkada Bandar Lampung 2020.
“Dalam rapat pleno tadi, kami sepakat dengan suara bulat bahwa itu (amar putusan Bawaslu) menjadi keputusan yang sudah diintruksi, amanah dalam Undang-Undang. Jadi KPU Bandar Lampung memutuskan menindahkanlanjuti untuk membatalkan pasangan nomor urut 3,” kata Dedy Triyadi, Jumat (8/1/2021).
Keputusan tersebut, lanjut Dedy, sudah dituangkan dalam Putusan KPU Bandar Lampung Nomor : 007/HK.03.01 – Kpt/ 1871/KPU-Kota/1/2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung tahun 2020.