Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Sabtu, Mei 28, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Daerah

Polres Kota Metro Amankan Pemakai Narkotika

Januari 9, 2021
in Daerah, Hukum & Kriminal, Lampung
0 0
Polres Kota Metro Amankan Pemakai Narkotika
0
Bagikan
545
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

METRO – WARTAALAM.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro mengamankan terduga penyalahgunaan narkotika, seorang pria, yang tinggal di Kelurahan Yosorejo, Kecamatan Metro Timur.

Polisi menangkalp TMO (33), Jumat (8/1/2021) sekira pukul 12.00 WIB dan mengamankan barang bukti yang disimpan tersangka dalam kotak rokok.

Kapolres Metro AKBP Retno Prihawati melalui Kasat Narkoba Polres Metro Iptu Suhery mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Tersangka kami tangkap di lampu merah depan Makam Pahlawan, Jl Jend. Sudirman, Kelurahan Ganjaragung, Kecamatan Metro Barat, sekira pukul 12.00 Wib,” katanya.

Setelah dilakukan penangkapan, kata Iptu Suhery,, petugas langsung melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan dari penggeledahan tersebut petugas menemukan butiran kristal bening yang dduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,36 gram, yang disimpan dalam kotak rokok.

“Atas perbuatannya terasangka akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” kata kasat Narkoba.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satres Narkoba Polres Metro, guna penyidikan lebih lanjut. (Fan)

Tags: DaerahKriminalLampungMetroNarkoba
SendShareTweet
Berita Sebelum

KPU Bandar Lampung Resmi Batalkan Eva Dwiana – Deddy Amrullah

Berita Berikut

Perumnas JSP Gelar Gowes Bersama

Berita Berikut
Perumnas JSP Gelar Gowes Bersama

Perumnas JSP Gelar Gowes Bersama

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist