Polres Way Kanan Gulung Jaringan Narkoba di Lapas

0
106

WAY KANAN – WARTALAM.COM – Anggota Polres bersama Lapas Kelas II B Way Kanan meringkus lima narapidana msetempat yang menjual dan memakai narkoba (jaringan).

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba AKP Firmansyah, kemarin, mengatakan kegiatan itu merupakan wujud sinergitas dan komitmen antara Polres Way Kanan bersama Lapas Kelas II B Way Kanan dalam upaya pemberantas peredaran serta jaringan narkotika di dalam Lapas.

Kelima napi tersebut SPA (35), warga Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Tanjung Agungraya, Kecamatan Tanjungkarang, Kota Bandar Lampung (  penghuni kamar nomor 16 Blok B ), RZ alias Badrun (34), warga Kampung Sukajawa, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah (penghuni kamar nomor 11 Blok A), BR alias Mangku Tihang  (52), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Negeri Batin, Kabupaten Way Kanan ( penghuni Kamar Nomor 12 Blok B), AGS alias Boris (41), warga Jalan Raya Pinangjaya, Kelurahan Pinangjaya, Kecamatan  Kemiling, Kota Bandar Lampung (penghuni kamar nomor 16 Blok B ), dan BBS (33), warga Kelurahan Negeri Sakti, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran (penghuni kamar No. 77 Blok B ).

Kronologis pengungkapan jaringan narkotika tersebut, Kamis, 24 Desember 2020 sekira pukul 16.00 Wib, berawal dari Satresnarkoba Polres Way Kanan memperoleh informasi dari Kalapas Way Kanan Syarpani, ada penyalahgunaan narkotika jenis sabu di dalam Lapas tersebut.

Anggota Satresnarkoba yang menerima informasi dan dipimpin Kasatresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju Lapas Kelas IIB tersebut untuk berkoordinasi dengan kepala Lapas.

Satresnarkoba mendapat satu plastik klip benda yang diduga sabu dengan berat bruto sekira 0,58 gram.

Setelah dilakukan penyelidikan dan hasilnya satu plastik klip berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu tersebut milik tersangka BR alias Mangku Tihang yang diperoleh dengan membeli dari SPA melalui RZ alias Badrun yang diterima dari AGS alias Boris.

Para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan atau  pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. (Ysr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini