Nyabu di Ruang Komisi Ii, Staf dan OB DPRD Lampung Diciduk

0
110

BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM, Seorang staf dan office boy (OB) DPRD Lampung, As dan Ja diciduk saat sedang asyik mengonsumsi narkoba jenis sabu dan inex di ruang Komisi II.

Keduanya diciduk dua orang dari Satuan Reserse Narkoba Polda Lampung, Minggu (30/9) lalu. Mungkin tak terduga bagi keduanya, sebab ruangan di DPRD dianggapnya merupakan tempat yang paling aman bagi mereka mengkonsumsi narkoba.

Alhasil, As dan Ja digelandang ke luar ruangan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pantauan media yang saat itu berada di lokasi, keduanya kedapatan memiliki dan sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu, dan pil yang diduga inex. Terdapat pula clip bekas sabu yang disimpan di dalam kaleng rokok.

Sementara itu, anggota DPRD Lampung I Made Bagiasa mengatakan, dirinya tidak tahu atas kejadian tersebut.

Namun, ia menyesalkan kenapa harus ruangan dewan yang dipakai untuk mengonsumsi barang terlarang tersebut.

“Jujur saya tidak tahu kalau ada kejadian ini dan kenapa harus tepat ini,” jelasnya, Senin (14/9).

Hingga kini pintu masuk dan keluar DPRD Lampung dikawal ketat, bahkan tidak ada yang boleh masuk kecuali anggota DPRD dan yang berkepentingan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini