BPK RI tak Temukan Bunga Deposito di PAD Lamsel

0
125

LAMPUNG SELATAN – WARTAALAM.COM, Pada tahun 2019, BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Pemkab Lampung Selatan (Lamsel), telah mendepositokan APBD ke Bank Lampung dengan total senilai Rp. 250 Miliar dan mendapatkan suku bunga sekitar 8 persen.

Beberapa waktu lalu, Kepala BPKAD Pemkab Lamsel, Intji Indriati mengatakan bahwa Hingga 21 November 2019, bunga deposito yang telah diperoleh Pemerintah Daerah sebesar Rp. 16.302.876.712,37. Pendapatan dari bunga deposito ini, termasuk dalam akun lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah.

Intji membeberkan, dana Pemkab Lampung Selatan di Bank Lampung sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp. 453.417.549.091. Rinciannya, penempatan dalam bentuk giro sebesar Rp. 203.417.549.091. Kemudian penempatan deposito hanya di Bank Lampung sebesar Rp. 250.000.000.000 terdiri dari deposito Rp. 70.000.000.000 dengan bunga 8%, deposito Rp. 80.000.000.000 dengan bunga 8%, dan deposito Rp. 100.000.000.000 dengan bunga 8%.

“Penempatan deposito Pemerintah Daerah yang dilaksanakan pada awal tahun adalah carry over deposito dari tahun 2018 sebesar Rp. 70.000.000.000 dan Rp. 80.000.000.000. Hal itu karena tidak terserapnya anggaran pada tahun 2018 dan belum adanya aturan yang mengharuskan deposito Pemerintah Daerah dipindah bukukan ke Rekening Kas Umum Daerah. Sehingga, bunga deposito yang telah diperoleh Pemerintah Daerah sampai dengan tanggal 21 November 2019 sebesar Rp. 16.302.876.712,37 merupakan termasuk dalam akun lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah,” tegasnya.

Berdasarkan audit BPK RI tahun 2019, pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), telah dianggarkan sebesar Rp276.906.061.381 dan dapat direalisasikan sebesar Rp. 275.464.317.224 atau 99,48?ri target yang telah ditetapkan.

Adapun PAD yang diterima Pemkab Lamsel ke kas daerah, terdiri dari Pajak Daerah sebesar Rp. 117.851.364.597, Retribusi Daerah sebesar Rp. 10.242.771.756, Hasil Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 8.927.461.628 dan yang terakhir, lain-lain PAD yang sah sebesar Rp. 138.442.719.241.

Jika dilihat dari pos Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah, merupakan kelompok penerimaan yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam pajak daerah, retribusi daerah, maupun hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Pada Tahun Anggaran 2019, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, dapat direalisasikan sebesar Rp. 138.442.719.241. anggaran tersebut, bersumber dari Jasa Giro Kas Daerah terealisasi sebesar Rp. 23.826.133.119, Jasa Giro Pemegang kas sebesar Rp. 2.226.648, kerugian uang sebesar Rp. 12.668.000.

Selanjutnya, pendapatan jasa layanan umum BLUD sebesar Rp. 60.651.555.273, pengembalian kelebihan pembayaran tahun sebelumnya sebesar Rp. 5.060.138.859 dan Pendapatan dana Kapitasi JKN sebesar Rp. 48.889.997.341.

Dari hasil audit BPK RI itu, pada pos lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sah, tidak ada pendapatan kas daerah yang bersumber dari deposito. Lalu, Kemana Pendapatan dari hasil bunga deposito sebesar 8 persen yang berjumlah sekitar Rp. 16.302.876.712,37?

Sekretaris BPKAD Pemkab Lamsel, Risko Ramadhinata Putra enggan berkomentar terkait pos anggaran dari hasil deposito bunga 8 persen. “Saya nggak bisa komentar mengenai masalah itu. Karena hal itu ada di bidang akuntansi. Nanti akan saya cek lagi,” ungkap Risko.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini