BANDAR LAMPUNG – WARTAALAM.COM, Pemerintah pusat telah memutuskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dilaksanakan di bulan Desember. Keputusan ini dinilai Network for Indonesian Democratic Society (Netfid) Lampung terlalu tergesa-gesa dan berbahaya ditengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Netfid Lampung Erzal Syahreza Aswir mengatakan, penggunaan teknologi dalam penyelenggaraan pilkada di Indonesia masih minim. “Pelaksanaan pilkada masih banyak dilakukan secara manual,” ujar Erzal, Jumat (5/6/2020).
Hal tersebut membuat penyelenggaraan pilkada dengan mengacu pada protokol kesehatan Covid-19 susah diterapkan. “Potensi penyebaran Covid-19 pada tahapan dan pelaksanaan pilkada sangat besar, ini sangatlah berbahaya,” ujar pria asal Lampung Timur ini.
Sarana prasarana rekrutmen PPK/PPS secara online juga masih minim fasilitas. Minimnya fasilitas yang ada bakal membuat kerumunan massa saat pilkada. “Memilih harus datang ke TPS, nggak ada yang tahu Covid-19 ada atau tifak di TPS tersebut,” ujar alumni Universitas Lampung ini.
Selain itu, draft PKPU Pilkada pada masa bencana non-alam, KPU telah mengatur mekanisme pemilihan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti jaga jarak dan larangan berkumpul. “Fasilitas alat pelindung diri (APD) bagi petugas dan pemilih bakal menjadi masalah serius,” ujar Erzal. (***)