KPK Sita Uang dan Dokumen, Bupati Lampura Korupsi Dari Awal

0
500

Jakarta, WARTAALAM.COM – Tim KPK melakukan penggeledahan secara maraton di Kabupaten Lampung Utara berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT). Hasilnya, ada dokumen-dokumen proyek serta uang yang disita.

“Setelah OTT dan meningkatkan proses perkara ke penyidikan, KPK melakukan serangkaian penggeledahan di Kabupaten Lampung Utara sejak 9 sampai 11 Oktober 2019,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Minggu (13/10/2019).

Total ada 13 lokasi yang digeledah KPK dalam 3 hari tersebut, termasuk rumah dinas dan kantor bupati hingga rumah para tersangka dalam kasus itu. Sejumlah barang bukti baru ditemukan tim KPK dalam penggeledahan tersebut.

“Dari lokasi penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek dan anggaran di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan. Selain itu, di rumah dinas bupati disita uang Rp 54 juta dan USD 2.600,” kata Febri.

“Berikutnya, kami akan mempelajari lebih lanjut dokumen-dokumen dan mendalami indikasi keterkaitan uang yang ditemukan di kamar, di rumah dinas Bupati tersebut dengan fee proyek di Lampung Utara,” kata dia.

Dalam kasus ini, KPK menjerat Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka. Dia menerima suap berkaitan dengan proyek-proyek di wilayahnya melalui tangan orang kepercayaan serta kepala dinas.

Korupsi Sejak Awal Menjabat

Dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terungkap ‘permainan’ Agung Ilmu Mangkunegara sejak menjabat sebagai Bupati Lampung Utara tahun 2014.

“Sejak tahun 2014, sebelum SYH (Syahbuddin) menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Utara, AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) yang baru menjabat, memberi syarat, jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR,” ujar Wakil Ketua Basaria Pandjaitan dalam jumpa pers di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jaksel, Senin (7/10/2019).

Setelah Syahbuddin menjadi Kadis PUPR, setoran fee proyek pun diduga mengalir ke Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara. KPK menyebut setoran fee ini berasal dari 10 proyek di Lampung Utara yang digarap pihak swasta/rekanan yakni Chandra Safari (CHS).

KPK memaparkan, pihak swasta CHS pada 2017-2019 sudah mengerjakan 10 proyek di Lampung Utara. Sebagai imbalan atau fee, Chandra Safari diwajibkan menyetor uang kepada Agung Ilmu Mangkunegara melalui Syahbuddin (SYH) dan orang kepercayaan bupati, Raden Syahril (RSY).

Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Total suap yang diduga sudah diterima Agung berjumlah Rp 1,2 miliar.

KPK menunjukkan barang bukti kasus suap Bupati Lampung Utara senilai Rp 728 juta.KPK menunjukkan barang bukti kasus suap Bupati Lampung Utara senilai Rp 728 juta. (Ari Saputra/detikcom)

Basaria menjelaskan, total duit suap itu berasal dari proyek di Dinas Perdagangan dan Dinas PUPR. Jumlah duit yang diduga diterima Agung dari proyek di dua dinas itu berbeda-beda.

“Untuk Dinas Perdagangan diduga penyerahan uang kepada AIM, Bupati Lampung Utara dilakukan oleh HWS (Hendra Wijaya Saleh), swasta pada WHN (Wan Hendri), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui RSY (Raden Syahril), orang kepercayaan Bupati,” kata Basaria.

Duit suap yang diduga telah diserahkan ke Agung berjumlah Rp 200 juta. Duit itu merupakan bagian dari Rp 300 juta yang rencananya diserahkan ke Agung. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini