Pembangunan Jalan Layang Pribadi Resahkan Warga

0
495
Mediasi Dinas Perumahan dan Permukiman terhadap warga dan pihak pembangun jalan layang pribadi. Foto (Rilis)

Bandar Lampung, WARTAALAM.COM – Pembuatan jalan layang pribadi di Gg. Bukit Indah I, Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durian Payung, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung, menuai protes banyak warga.

Proyek tersebut dikhawatirkan akan mempersempit jalur jalan masyarakat setempat.

Ada warga yang syok dan sedih karena merasa usahanya akan terganggu dan ada warga yang terkena ISPA akibat debu proyek.

Meskipun belum memiliki izin apapun, pembangunan jembatan layang pribadi sudah dilaksanakan pihak Inkun hanya berdasarkan kepemilikan sertifikat tanah.

Dinas Perumahan dan Permukiman menanggapi kejadian tersebut sehubungan surat pengaduan warga Tanggal 1 Oktober 2019 dengan melakukan rapat mediasi pihak terlapor dan warga terkait.

Mediasi dilaksanakan di Ruang Rapat Dinas Perumahan dan Permukiman Lt. II Gedung Saibatin, Jl. Dr. Susilo, No:2, Sekretariat Kota Bandar Lampung, 09:00 WIB, Senin (14/10/2019).

Inkun pihak pembangun jalan layang, mengatakan bahwa jalan layang yang di bangun merupakan lahan milik pribadi.

“Jembatan setinggi 2,4 meter dibangun di atas tanah pribadi. Tujuannya untuk menghubungkan rumah yang posisinya di depan dengan lahan usaha di belakang yang terpisah jalan” kata pihak yang mewakili Inkun.

Hasil rapat tersebut adalah penghentian proyek pembangunan dan yang membangun diminta untuk mengurus ijin.

“Pembangunan dianjurkan untuk ditunda dan harus menyelesaikan izin-izinnya. Walau membangun di tanah milik pribadi itu pun harus izin sama tetangga kiri kanan dan belakang, semakin besar dampak maka izin warga semakin luas” Ujar Dekrison Kabid Pembangunan. (RD)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini