Wartaalam.com
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com
Senin, Mei 23, 2022
Advertisement
ADVERTISEMENT
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Home Hukum & Kriminal

Belum Taubat, Napi Seumur Hidup Dihukum Mati

Oktober 13, 2019
in Hukum & Kriminal, Nasional
0 0
Belum Taubat, Napi Seumur Hidup Dihukum Mati
3
Bagikan
8
Dilihat
Share on FacebookShare on Twitter

Lhoksukon, WARTAALAM.COM – Mendapat hukuman penjara seumur hidup di LP Tanjung Gusta, Sumatera Utara, tidak membuat Ramli bertaubat. Ramli kembali menyelundupkan sabu dengan jumlah lebih banyak dari sebelumnya dari balik jeruji besi.

Ramli divonis untuk kedua kalinya di pengadilan tersebut pada Kamis (10/10) lalu. Dia duduk di kursi pesakitan dengan dikawal ketat petugas kepolisian.

Dalam persidangan terungkap, Ramli terlibat dalam penyelundupan 70 kg sabu serta 3 kg ekstasi dari Malaysia. Ramli yang saat itu mendekam di penjara LP Tanjung Gusta berperan sebagai pengendali jaringan Aceh dan Malaysia.

Untuk memasok barang haram tersebut ke Aceh Utara, Ramli melibatkan anak kandungnya yaitu Metaliana (28) serta menantunya atau suami Metaliana, Muhammad Zubir (28), warga Desa Calok Geulima, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.

Selain itu, ada dua tersangka lain yakni Saiful Bahri alias Pon (29), dan Muhammad Zakir (23), asal Aceh Timur. Kasus ini terungkap berawal dari ditangkapnya Saiful dan Zakir oleh BNN pada 10 Januari lalu.

Kedua orang yang diciduk di Perairan Jambo Aye, Aceh Utara ini berperan sebagai penjemput sabu ke Malaysia. Setelah ditangkap, petugas BNN melakuan pengembangan dan diketahui sabu tersebut dikendalikan Ramli.

BNN menciduk Ramli di penjara. Kasus ini kemudian disidangkan di PN Lhoksukon. Dalam kasus ini, mereka diadili dalam berkas terpisah.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ramli oleh karena itu dengan pidana mati,” putus majelis hakim.

Persidangan dipimpin hakim ketua T Latiful, didampingi dua hakim anggota Maimunsyah dan Fitriani. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Sebelum divonis mati, Ramli sudah pernah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh PN Lhoksukon pada 10 September 2015 lalu. Saat itu, dia menyelundupkan 14,4 kilogram sabu dari Malaysia ke Aceh Utara.

Dalam bisnis narkoba sebelumnya, Ramli melibatkan istrinya Nani Darlinda (divonis 19 tahun penjara) serta anak kandungnya Muzakir (divonis seumur hidup).

Setelah menjalani persidangan, Ramli sempat mendekam di Cabang Rutan Lhoksukon. Namun karena kondisi penjara overkapasitas, Ramli dipindahkan ke LP Tanjung Gusta pada 26 April 2016 lalu. (*)

Tags: beritaberita aktualberita faktualBerita Hari Iniberita indonesia hari iniberita indonesia terbaruberita indonesia terkiniberita kriminalberita kriminal terbaru berita kriminal lampungberita lampungberita lampung hari iniberita lampung onlineBerita Lampung Terbaruberita lampung terkiniberita nasionalberita nasional hari iniberita nasional online terkiniberita nasional terkiniberita online lampungberita online terbaruberita teraktualBerita TerbaruBerita Terhangat Lampungberita terkini 2019berita terkini hari iniberita terkini indonesiaberita terkini lampungBerita TerUpdate LampungBerita Warta AlamIndonesia Hari IniIndonesia TerkiniInfo Lampungkumpulan berita indonesiamedia online lampungNapi Seumur Hidup Dihukum Matinewsportal berita indonesiaRamli Dihukum MatiterbaruterhangatTerkiniTerkini IndonesiaTerUpdateWarta AlamWARTAALAM.COMwebsite berita indonesia
SendShare3Tweet
Berita Sebelum

Korban Tewas Topan Hagibis Jepang Bertambah, BMKG: Topan Hagibis Tak Memengaruhi Cuaca Indonesia

Berita Berikut

KPK Sita Uang dan Dokumen, Bupati Lampura Korupsi Dari Awal

Berita Berikut
KPK Sita Uang dan Dokumen, Bupati Lampura Korupsi Dari Awal

KPK Sita Uang dan Dokumen, Bupati Lampura Korupsi Dari Awal

Komentar Tentang Berita

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
Wartaalam.com

Warta Alam Adalah Portal Berita Online Yang Menyajikan Berita - Berita Seputar Lampung, Sumatera, Nasional dan Internasional Secara Akurat.

  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Wartaalam.com

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Hasil Tidak Ditemukan
Lihat Semua Hasil
  • UTAMA
  • Nasional
  • Daerah
    • Lampung
  • Internasional
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum & Kriminal
  • Pertanian
  • Hiburan
    • Kesehatan
    • Tips & Triks
    • Olah Raga
    • Selebriti
    • Viral
    • Pariwisata
  • OPINI
  • Teknologi

© 2020 Wartaalam.com - Bergerak Bersama Rakyat Wartaalam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist