LAMPUNG TIMUR, wartaalam.com – Meski sempat melarikan diri, akhirnya seorang buronan dugaan kasus pengeroyokan, di wilayah Kecamatan Labuhan Ratu, diringkus Tim Satuan Reskrim Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing, Sabtu (16/12/2023) mengatakan, tersangka SM (37), warga Kecamatan Bumi Agung.
Berdasarkan data pihak kepolisian, tersangka bersama beberapa rekannya, diduga terlibat pengeroyokan terhadap seorang warga Kecamatan Labuhan Ratu, pada April 2023.
Peristiwa diduga dilakukan tersangka dan rekan-rekannya, menggunakan senjata tajam dan batu, sehingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka serius.
Usai melakukan pengeroyokan, tersangka sempat melarikan diri, tetapi petugas kepolisian Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang melakukan proses penyelidikan, mengidentifikasi sekaligus membekuk tersangka.
“Tersangka saat ini sudah berhasil kami amankan, dan tengah menjalani proses hukum, di Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” katanya.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana tentang Pengeroyokan.
(pon)