Polsek Gadingrejo Tangkap Dua Tersangka Pencurian, Satu Teman Korban

0
60

PRINGSEWU, WARTAALAM.COM – Kasus pencurian senapan angin dan dua unit handphone yang terjadi di Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, 22 Agustus 2023 diungkap aparat Polsek Gadingrejo.

Dalam pengungkapan itu, polisi menangkap dua terduga pelaku, Jan alias Menir (32), warga Pekon Tegalsari, Kecamatan Gadingrejo dan FE (24), warga Pekon Sukasari, Kecamatan Adiluwih, Kabupaten Pringsewu.

Korban pencurian, Eko Panara (38), warga Pekon Tegalsari mengapresiasi kinerja polisi dalam mengungkap kasus yang dilaporkan tersebut.

Kapolsek Gadingrejo, AKP Nurul Haq mengatakan, kedua tersangka ditangkap di dua lokasi terpisah, Kamis (9/11/2023) dini hari.

Awalnya polisi menangkap FE di rumah kerabatnya, di Pekon Gadingrejo Utara, Kecamatan Gadingrejo, sekira pukul 01.45 WIB, dengan barang bukti 1 unit HP Realmi C25Y.

“Hp tersebut barang milik korban yang hilang saat pencurian terjadi,” ujar kapolsek Gadingrejo mewakili kapolres Pringsewu, Kamis (9/11/2023) siang.

Saat diinterogasi polisi, kata kapolsek, FE mengaku mendapatkan HP tersebut dari rekannya, Jan alias Menir. Ia membeli hp tersebut seharga Rp 500 ribu.

Atas nyanyian FE, kata kapolsek, sekira 1 jam kemudian pihaknya meringkus Jan alias Menir saat berada di areal persawahan di Desa Purworejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Di hadapan polisi, menir mengakui dirinya yang telah melakukan pencurian di rumah korban.

Ia juga mengaku sudah lama kenal dengan korban dan mengetahui seluk beluk rumahnya.

Tersangka mengatakan, dirinya melakukan pencurian saat korban tidak berada di rumahnya.

Dalam aksinya tersebut tersangka menggasak 1 buah senapan angin dan 2 unit handphone.

Senapan angin telah dijual seharga Rp 2,5 juta, satu HP dijual kepada tersangka FE seharga Rp 500 ribu, sedangkan 1 unit HP lainnya masih dalam proses pencarian.

Ia menyebut, uang hasil menjual barang curian telah dihabiskan untuk bersenang-senang, di antaranya berpesta miras bersama rekan-rekannya.

Kapolsek mengatakan, selain berperan membeli HP curian, tersangka FE juga diduga berperan membantu melancarkan aksi Jan alias Menir saat melakukan pencurian.

“Selain menjadi penadah barang hasil kejahatan, FE juga berperan mengantar dan jemput tersangka saat melakukan pencurian di rumah korban,” ujarnya.

Dia mengatakan, kedua pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan di rutan Polsek Gadingrejo. Mereka dijerat dengan pasal 363 KUHP, pasal 56 KUHP dan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (pon)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini